Berita

Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Dalam Kasus Ricky Ham Pagawak

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 01:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun sudah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu kebutuhan untuk memeriksa seorang sebagai saksi, termasuk apakah nanti saksi dimaksud (Brigita Manohara) akan dipanggil kembali, kami nanti akan informasikan lebih lanjut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Mengingat, kata Ali, Brigita sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta. Uang tersebut berasal dari tersangka Ricky Ham.

Akan tetapi kata Ali, dalam rangka untuk pembuktian TPPU, KPK akan mendalami dan menganalisa lebih lanjut, apakah uang yang diterima Brigita sebelumnya keterkaitan langsung dengan TPPU atau tidak.

"Karena kita tahu pelaku TPPU itu bisa ada juga yang kita sebut dengan pelaku pasif. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan ke sana. Sejauh ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, uang senilai Rp 480 juta," pungkas Ali.

Brigita sendiri sudah diperiksa sebagai dua kali oleh tim penyidik KPK, yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan Jumat, 29 Juli 2022. Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari tersangka Ricky Ham.

Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa, 26 Juli 2022 ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai presenter TV dan juga konsultan.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan.

Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya