Berita

Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Dalam Kasus Ricky Ham Pagawak

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 01:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun sudah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu kebutuhan untuk memeriksa seorang sebagai saksi, termasuk apakah nanti saksi dimaksud (Brigita Manohara) akan dipanggil kembali, kami nanti akan informasikan lebih lanjut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Mengingat, kata Ali, Brigita sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta. Uang tersebut berasal dari tersangka Ricky Ham.


Akan tetapi kata Ali, dalam rangka untuk pembuktian TPPU, KPK akan mendalami dan menganalisa lebih lanjut, apakah uang yang diterima Brigita sebelumnya keterkaitan langsung dengan TPPU atau tidak.

"Karena kita tahu pelaku TPPU itu bisa ada juga yang kita sebut dengan pelaku pasif. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan ke sana. Sejauh ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, uang senilai Rp 480 juta," pungkas Ali.

Brigita sendiri sudah diperiksa sebagai dua kali oleh tim penyidik KPK, yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan Jumat, 29 Juli 2022. Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari tersangka Ricky Ham.

Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa, 26 Juli 2022 ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai presenter TV dan juga konsultan.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan.

Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya