Berita

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kedua dari kanan)/RMOL

Politik

Bebas April 2023, PKN Klaim Anas Urbaningrum akan Bangkit seperti Anwar Ibrahim di Malaysia

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum akan keluar dari masa penahanan pada April 2023 mendatang.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyebut hukuman terhadap mantan Ketum PB HMI itu hanya bentuk kriminalisasi dari rezim kala itu.

Atas dasar itu, Pasek meyakini Anas Urbaningrum akan bangkit seperti politikus Malaysia Anwar Ibrahim yang memenangkan Pemilu lantaran bernasib kurang lebih sama.


“Ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia. Kami meyakini juga Mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia (Anas) juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu saja," kata Gede Pasek kepada wartawan di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 16A, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/2).

Pasek menambahkan, Anas Urbaningrum nantinya akan mengisi jabatan strategis bersama Laksamana Sukardi khusus di PKN untuk menyongsong Pemilu 2024.

"Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kami tentukan di bulan April di mana struktur ini menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan," pungkasnya.

Anas Urbaningrum telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.

Hukuman Anas tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Tak sampai disitu, Anas pun juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut gagal. Sebab, Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Dan jika masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.

Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya