Berita

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kedua dari kanan)/RMOL

Politik

Bebas April 2023, PKN Klaim Anas Urbaningrum akan Bangkit seperti Anwar Ibrahim di Malaysia

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum akan keluar dari masa penahanan pada April 2023 mendatang.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyebut hukuman terhadap mantan Ketum PB HMI itu hanya bentuk kriminalisasi dari rezim kala itu.

Atas dasar itu, Pasek meyakini Anas Urbaningrum akan bangkit seperti politikus Malaysia Anwar Ibrahim yang memenangkan Pemilu lantaran bernasib kurang lebih sama.

“Ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia. Kami meyakini juga Mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia (Anas) juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu saja," kata Gede Pasek kepada wartawan di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 16A, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/2).

Pasek menambahkan, Anas Urbaningrum nantinya akan mengisi jabatan strategis bersama Laksamana Sukardi khusus di PKN untuk menyongsong Pemilu 2024.

"Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kami tentukan di bulan April di mana struktur ini menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan," pungkasnya.

Anas Urbaningrum telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.

Hukuman Anas tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Tak sampai disitu, Anas pun juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut gagal. Sebab, Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Dan jika masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.

Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Ibu Wapres Selvi Buka Bazar Amal Women's International Club 2024

Rabu, 13 November 2024 | 11:57

Bappenas Ungkap Mayoritas Target Pemerintahan Jokowi Tak Tercapai

Rabu, 13 November 2024 | 11:56

Ajakan Presiden Prabowo untuk Swasembada Energi Harus Dikawal

Rabu, 13 November 2024 | 11:43

Meski Status Tersangka Gugur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap akan Dipanggil KPK

Rabu, 13 November 2024 | 11:35

KPK Buka Peluang Kembali Tersangkakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Rabu, 13 November 2024 | 11:30

Majelis Masyayikh Tingkatkan Mutu Pesantren di Era Digital

Rabu, 13 November 2024 | 11:21

Bitcoin Terbang Tinggi, Satu Keping Dibanderol Hampir Rp1,4 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 11:15

Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?

Rabu, 13 November 2024 | 10:26

Bobrok, Pimpinan KPK Sekarang Tak Pantas Dipilih Lagi

Rabu, 13 November 2024 | 10:20

Menko Pangan Terima Kunjungan Pertani HKTI

Rabu, 13 November 2024 | 10:10

Selengkapnya