Berita

Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika (nomor dua dari kanan)/rmol

Politik

April Bebas, Anas Urbaningrum Bakal Duduki Posisi Khusus di PKN

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dipastikan mengisi jabatan khusus di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, April 2023 mendatang. 


Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, memastikan, Anas Urbaningrum nantinya akan bersama Laksamana Sukardi mengisi jabatan khusus di PKN dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.


“Mas Anas dan Pak Laks (Laksamana Sukardi) nanti ada di jabatan khusus, sebuah struktur partai yang kami tentukan pada April. Struktur itu menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan,” ungkap Pasek, kepada wartawan, di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangunsarkoro 16A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).


Menurut dia, Anas Urbaningrum seharusnya sudah bebas bila hukumannya tidak diperberat. Namun karena satu dan lain hal, Anas baru bebas pada April 2023.


“Dipastikan April, karena nggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah merugikan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


Seperti diketahui, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


Hukuman yang diterima Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.


Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.


Tak sampai di situ, Anas juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum itu gagal. Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.


Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.


Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas dilelang. Dan jika belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.


Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya