Ketua DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya/RMOL
Sanggahan disampaikan Partai Ummat atas pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, yang mewanti-wanti agar peseta pemilu tidak menggunakan tempat ibadah sebagai arena politik atau tempat sosialisasi atau kampanye pemilu.
Ketua DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menyatakan, partai politik (parpol) yang didirikan tokoh reformasi, Amien Rais ini tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Sejak Partai Ummat berdiri sampai saat ini, sepertinya Partai Ummat tidak pernah mengajak kampanye di Masjid. Karena Partai Ummat itu taat aturan,†ujar Mustofa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/2).
Ia menegaskan, Partai Ummat didirikan bukan untuk melanggar aturan, termasuk aturan soal kampanye yang menurutnya sudah sangat jelas, yaitu kampanye dilarang di dua tempat antara lain tempat ibadah dan tempat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
“Memangnya Partai Ummat buta aturan? Tentu tidak. Siapa juga yang mau melawan aturan kampanye itu? Karena hal itu jelas-jelas merugikan Partai Ummat sendiri, jika melanggar aturan,†tambahnya.
Ketua Bawaslu RI sempat menyinggung aturan mengenai pelaksanaan kampanye maupun sosialisasi di tempat ibadah yang dilarang UU Pemilu.
Bagja menegaskan, kampanye di tempat ibadah bakal menjadi persoalan yang luar biasa. Sebabnya, penggunaan tempat ibadah yang menunjukkan keidentitasan satu agama malah akan memperkeruh suasana politik dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Apalagi jika juga dilakukan pada saat sosialisasi.
“Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B,†tuturnya.
“Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain,†demikian Bagja menyampaikan.