Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Politik Cerdas Berintegritas Jadi Cara KPK Antisipasi Dana Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melalui pendidikan antikorupsi dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha mengantisipasi terjadi adanya dana hasil kejahatan lingkungan bermodus investasi hijau atau green financial crime yang mengalir ke partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana hasil kejahatan tersebut yang mengalir ke parpol mencapai triliunan rupiah.

"Ya antisipasi KPK seperti ini, pendidikan seperti begini. Supaya nantinya tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Itulah KPK melalui Deputi yang dipimpin Pak Wawan (Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK), melakukan pendidikan ini. Supaya tidak terjadi hal seperti itu lagi," ujar Johanis kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam acara PCB Tahun 2023 untuk Partai Buruh di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/2).


Untuk temuan PPATK itu, lanjut Johanis, KPK memastikan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka akan dilakukan penindakan.

"Apa yang ditelusuri oleh PPATK, tidak harus korupsi. Tapi kalau dia terindikasi korupsi, dan itu terkait dengan keuangan negara, TPPU-nya, tentunya kita akan telusuri, tetap kita mempelajari menganalisis, kalau terindikasi dan itu menjadi kewenangan dari KPK, tentunya KPK akan melakukan tindakan seperti yang diatur oleh UU," pungkas Johanis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya