Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/rmol

Hukum

Sejak 2008, 8 Kepala Daerah di Papua Ditangkap KPK

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Delapan kepala daerah di Papua ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2008. Terakhir Gubernur Lukas Enembe dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang sempat buron.

"Sejak 2008 sampai 2022 ada delapan kepala daerah di Papua tersangkut perkara korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada wartawan, Selasa (21/2).

Pertama, beber Firli, Bupati Yapen Waropen, Daud Solleman Betawi pada 2008, terjerat tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri serta orang lain menggunakan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 21 miliar, dan DBH Sumber Daya Alam sekitar Rp 22,45 miliar.


Pada 2009, Bupati Supiori, Jules F Warikar, terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Sentral Supiori, Terminal Induk Kabupaten, Rumah Dinas Eselon, dan renovasi Pasar Sentral Supiori untuk kantor cabang Bank Papua, menggunakan dana APBD TA 2006-2008.

Selanjutnya Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, pada 2010, terjerat korupsi penyalahgunaan dana APBD dan Otsus Pemda Kabupaten Boven Digoel TA 2006-2007.

Disusul Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, pada 2014, terjerat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terkait suap dan gratifikasi serta pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor.

Selanjutnya pada 2014, Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu, juga berurusan dengan KPK terkait kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Mamberamo dan Sungai Urumuka pada 2009 dan 2010.

Ada juga Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditangkap karena korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Belum lama ini Gubernur Papua dua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe, ditangkap KPK atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua.

Terakhir dan sempat buron 7 bulan, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia diduga menikmati hasil suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

"Tersangka RHP terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU, sekitar Rp 200 miliar. Saat ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan penyidik," kata Firli.

Firli juga menambahkan, KPK telah memeriksa 110 saksi. Pihaknya juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Jayapura, Tangerang, Jakarta Pusat, serta beberapa mobil mewah berbagai merek.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya