Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/rmol

Hukum

Sejak 2008, 8 Kepala Daerah di Papua Ditangkap KPK

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Delapan kepala daerah di Papua ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2008. Terakhir Gubernur Lukas Enembe dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang sempat buron.

"Sejak 2008 sampai 2022 ada delapan kepala daerah di Papua tersangkut perkara korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada wartawan, Selasa (21/2).

Pertama, beber Firli, Bupati Yapen Waropen, Daud Solleman Betawi pada 2008, terjerat tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri serta orang lain menggunakan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 21 miliar, dan DBH Sumber Daya Alam sekitar Rp 22,45 miliar.


Pada 2009, Bupati Supiori, Jules F Warikar, terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Sentral Supiori, Terminal Induk Kabupaten, Rumah Dinas Eselon, dan renovasi Pasar Sentral Supiori untuk kantor cabang Bank Papua, menggunakan dana APBD TA 2006-2008.

Selanjutnya Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, pada 2010, terjerat korupsi penyalahgunaan dana APBD dan Otsus Pemda Kabupaten Boven Digoel TA 2006-2007.

Disusul Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, pada 2014, terjerat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terkait suap dan gratifikasi serta pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor.

Selanjutnya pada 2014, Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu, juga berurusan dengan KPK terkait kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Mamberamo dan Sungai Urumuka pada 2009 dan 2010.

Ada juga Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditangkap karena korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Belum lama ini Gubernur Papua dua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe, ditangkap KPK atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua.

Terakhir dan sempat buron 7 bulan, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia diduga menikmati hasil suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

"Tersangka RHP terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU, sekitar Rp 200 miliar. Saat ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan penyidik," kata Firli.

Firli juga menambahkan, KPK telah memeriksa 110 saksi. Pihaknya juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Jayapura, Tangerang, Jakarta Pusat, serta beberapa mobil mewah berbagai merek.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya