Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Komitmen Selesaikan Setiap Perkara yang Ditangani KPK

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setiap perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diselesaikan dengan pedoman kecukupan bukti. Yakni, bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan suatu perkara ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat ditanya soal pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan agar pimpinan KPK secepatnya memutuskan status penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada suatu perkara ataupun yang lain, setiap perkara kita selesaikan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).


Firli menjelaskan, bahwa KPK memiliki pedoman ketika menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, yaitu adanya kecukupan bukti dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 44 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan. Semua perkara, tidak terbatas pada satu-satu perkara. Jadi saya tidak menjawab pada perkara satu ya, itu mekanisme kerja KPK," pungkas Firli.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas KPK dengan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Juncto Pasal 44 UU KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan pada Kamis (16/2).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya