Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Komitmen Selesaikan Setiap Perkara yang Ditangani KPK

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setiap perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diselesaikan dengan pedoman kecukupan bukti. Yakni, bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan suatu perkara ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat ditanya soal pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan agar pimpinan KPK secepatnya memutuskan status penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada suatu perkara ataupun yang lain, setiap perkara kita selesaikan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).


Firli menjelaskan, bahwa KPK memiliki pedoman ketika menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, yaitu adanya kecukupan bukti dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 44 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan. Semua perkara, tidak terbatas pada satu-satu perkara. Jadi saya tidak menjawab pada perkara satu ya, itu mekanisme kerja KPK," pungkas Firli.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas KPK dengan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Juncto Pasal 44 UU KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan pada Kamis (16/2).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya