Berita

Rapat penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol pada Kementerian PUPR/Ist

Politik

KPK Temukan Enam Permasalah Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan enam permasalah dari penyelenggaraan proyek jalan tol di Indonesia yang perlu segera ditangani oleh seluruh pemangku kepentingan. Apalagi, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir pembangunan panjang jalan tol di Indonesia meningkat drastis.

"Permasalahan tersebut mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, dan pengambilalihan konsesi," ujar Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK, Juliawan Superani, dalam agenda penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol pada Kementerian PUPR, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (20/2).

Permasalah pertama adalah, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan. Di mana kata Juliawan, perencanaan jalan tol masih diatur melalui SE Direktur Jenderal Bina Marga nomor 16/SE/Db/2020 tentang Juknis Perencanaan Jalan Tol.


Padahal, berdasarkan PP 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 10 Ayat 1 menjelaskan kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh menteri setiap lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali.

"Akibatnya, substansi perencanaan yang dilakukan belum mempertimbangkan pelbagai perspektif. Contohnya perencanaan yang ada belum memperbimbangkan adanya kompetisi antar ruas tol. Alhasil, pemerintah tidak mendapat manfaat maksimal atas alokasi dana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol," katanya.

Permasalah kedua, KPK mendeteksi lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol. Di mana, dokumen lelang yang hanya mengacu pada basic design, tidak cukup memberikan gambaran atas kondisi teknis dari ruas tol yang akan dilelangkan.

Akibatnya, pemenang lelang akan mengubah item yang dikompetisikan dalam dokumen lelang seperti tarif dan masa konsesi karena adanya penambahan nilai konstruksi pascapenyusunan Rencana Teknik Akhir (RTA).

"Pun, masih ditemukan terpilihnya investor yang tidak bisa memenuhi kewajiban finansial, sehingga membebani investor lain dalam konsorsium yang mengakibatkan tertundanya pengusahaan jalan tol," terang Juliawan.

Temuan ketiga dalam kajian KPK adalah, adanya dominasi investor jalan tol yang merangkap sebagai kontraktor. Dari hasil kajian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa BUMN Karya menjadi investor untuk ruas jalan tol non-penugasan pada 28 dari 42 ruas atau setara dengan 61,9 persen. Keterlibatan dalam pengusahaan jalan tol menjadi strategi perusahaan karya untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi atau feeding construction.

Selanjutnya, persoalan keempat adalah lemahnya pengawasan pengusahaan jalan tol. Penyebabnya ialah, belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT dalam mengimplementasikan PPJT. Benturan kepentingan akibat rangkap jabatan, dan belum adanya integrasi data informasi pelaksanaan klausul PPJT turut berkontribusi menjadi penyebab lainnya.

Kemudian temuan yang kelima, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol. Mekanisme penyerahan pengelolaan jalan tol kepada BUMN ataupun pengalihan status menjadi jalan bebas hambatan non tol sebagaimana amanah UU 2/2022 tentang Jalan belum diatur lebih lanjut. Akibatnya, belum jelasnya mekanisme proses lanjutan pascapelimpahan hak konsesi BUJT ke pemerintah.

Lalu temuan keenam dalam kajian KPK adalah, tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah.

Kondisi itu kata Juliawan, terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT. Di mana, terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp 4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.

"Selain itu, belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun," pungkas Juliawan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya