Berita

Pria berkaos biru sedang berusaha membubarkan jemaat Gereja Kristen di Bandar Lampung/Repro

Presisi

Viral Video Pelarangan Ibadah Jemaat Gereja Kristen di Bandar Lampung, Ini Penjelasan Polisi

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 22:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Viral video pelarangan ibadah yang diterima para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu (19/2) sekitar jam 09.30 WIB.

Dalam video yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, awalnya terlihat seorang pria berbaju biru dan berropi hitam hendak memasuki area ibadah GKKD yang berada di Jl Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Belakangan pria tersebut diketahui berisial WA. Keributan terjadi saat WA memasuki pekarangan gereja dengan melompat masuki pagar, padahal saat itu pagar terkunci.


Setelah itu, WA sempat adu mulut dengan salah seorang jemaat yang berada di luar pintu gereja.

Namun, langkah itu tak dihiraukan. Puncaknya WA langsung mendobrak pintu masuk utama gereja dan mengamuk untuk meminta ibadah diberhentikan. Padahal, saat itu ibadah sedang berlangsung dengan menyanyikan pujian.

Parahnya lagi, WA menaiki mimbar tempat pendeta khotbah, penata musik bermain dan dengan beraninya meminta mereka berhenti sembari memberikan isyarat tangan.

"Berhenti!" Pinta WA.

Usai ribut-ribut dalam gereja, jemaat pun terpaksa mengehentikan ibadah mereka. Sekitar 15 menit berselang  kepolisian dari Polsek Kedaton datang untuk meredam suasana.

Jelang sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Kantor Wilayah Agama (Kementerian Agama), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, berkumpul di gereja dan tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.

Menurut pihak gereja, pemakaian gedung GKKD untuk ibadah karena itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan sudah melalui persetujuan warga.

Menyikapi hal ini, Polda Lampung sudah menangai persoalan ini dengan memanggil sejumlah pihak.

"Sejak kemarin telah ditangani Polresta bersama unsur-unsur  Forkopimda dan FKUB. Kami dari Ditreskrimum melakukan back up dan asistensi agar mengedepankan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan stake holder dalam menjaga kondusifitas kamtibmas," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung kepada  Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/2).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya