Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat/Net

Politik

Perppu Ciptaker Gagal Disahkan, KSPSI: Tuhan Kabulkan Harapan Kaum Buruh Indonesia

MINGGU, 19 FEBRUARI 2023 | 23:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja harus gugur secara konstitusi, setelah tidak disahkan melalui sidang paripurna pada masa sidang III tahun sidang 2022/2023 yang sudah berakhir pada Kamis (16/2).

Setelah gagal disahkan, Perppu Cipta Kerja dipandang tidak lagi memenuhi syarat kegentingan memaksa, yang menjadi prasyarat diterbitkannya satu perppu.

Soal gugurnya Perppu Ciptaker, justru disambut rasa syukur kaum buruh. Hal ini, seperti diutarakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat.


"Alhamdulillah, ternyata Allah SWT, mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga Perppu Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR," ujar Jumhur kepada wartawan, Minggu (19/2).

Dengan begitu, kata Jumhur, maka Presiden Joko Widodo harus segera mencabut Perppu Ciptaker, dan menyatakan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Selanjutnya, sambungnya, Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi yaitu perbaikan UU Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun," tuturnya.

Pada sisi lain, kata Jumhur lagi, kaum buruh berharap, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali maka presiden bisa membuat perppu  ulang yang isinya hanya satu pasal saja. Yaitu, mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini.

"Artinya bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya