Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat/Net
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja harus gugur secara konstitusi, setelah tidak disahkan melalui sidang paripurna pada masa sidang III tahun sidang 2022/2023 yang sudah berakhir pada Kamis (16/2).
Setelah gagal disahkan, Perppu Cipta Kerja dipandang tidak lagi memenuhi syarat kegentingan memaksa, yang menjadi prasyarat diterbitkannya satu perppu.
Soal gugurnya Perppu Ciptaker, justru disambut rasa syukur kaum buruh. Hal ini, seperti diutarakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat.
"Alhamdulillah, ternyata Allah SWT, mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga Perppu Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR," ujar Jumhur kepada wartawan, Minggu (19/2).
Dengan begitu, kata Jumhur, maka Presiden Joko Widodo harus segera mencabut Perppu Ciptaker, dan menyatakan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Selanjutnya, sambungnya, Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi yaitu perbaikan UU Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun," tuturnya.
Pada sisi lain, kata Jumhur lagi, kaum buruh berharap, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali maka presiden bisa membuat perppu ulang yang isinya hanya satu pasal saja. Yaitu, mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini.
"Artinya bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya.