Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Pasang Bendera di Jalan, Kalau Baliho Gimana?

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengenalan atau sosialisasi kepada publik bisa dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dengan batasan yang telah diatur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan contoh teknis yang bisa diterapkan.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, saat ini pihaknya memiliki kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang kampanye, dimana termuat pada Pasal 25.

“Baliho silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Nomor urut doang kan boleh. Kalau bendera? Bendera emang dia ngajak? Logo partai gimana? Ya boleh,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Bagja mengurai, pemasangan bendera di muka umum seperti di pinggir-pinggir jalan diperbolehkan karena hanya merupakan bagian citra diri.

Sementara definisi kampanye, dijelaskan anggota Bawaslu RI dua periode ini, tidak hanya memuat citra diri. Akan tetapi ada 3 hal lainnya yang menjadikan itu kampanye.

“Kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja, keempat citra diri. Kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” katanya.

Maka dari itu, Bagja menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dapat melakukan sosialisasi dengan mengacu pada Pasal 25 PKPU 33/2018.

Ada dua metode sosialisasi yang diperbolehkan dilakukan parpol berdasarkan beleid itu. Yakni, pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik), dan pendidikan politik di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

“Tidak masalah (metode sosialisasi itu dilakukan). Kan harus sudah disosialisasikan seperti nomor urut. Kan peserta pemilu sudah ada,” ucapnya.

“Masa mereka (parpol) tidak boleh sosialisasi, misalnya bahkan parpol lama perlu sosialisasi kembali parpolnya,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya