Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Pasang Bendera di Jalan, Kalau Baliho Gimana?

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengenalan atau sosialisasi kepada publik bisa dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dengan batasan yang telah diatur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan contoh teknis yang bisa diterapkan.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, saat ini pihaknya memiliki kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang kampanye, dimana termuat pada Pasal 25.

“Baliho silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Nomor urut doang kan boleh. Kalau bendera? Bendera emang dia ngajak? Logo partai gimana? Ya boleh,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Bagja mengurai, pemasangan bendera di muka umum seperti di pinggir-pinggir jalan diperbolehkan karena hanya merupakan bagian citra diri.

Sementara definisi kampanye, dijelaskan anggota Bawaslu RI dua periode ini, tidak hanya memuat citra diri. Akan tetapi ada 3 hal lainnya yang menjadikan itu kampanye.

“Kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja, keempat citra diri. Kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” katanya.

Maka dari itu, Bagja menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dapat melakukan sosialisasi dengan mengacu pada Pasal 25 PKPU 33/2018.

Ada dua metode sosialisasi yang diperbolehkan dilakukan parpol berdasarkan beleid itu. Yakni, pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik), dan pendidikan politik di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

“Tidak masalah (metode sosialisasi itu dilakukan). Kan harus sudah disosialisasikan seperti nomor urut. Kan peserta pemilu sudah ada,” ucapnya.

“Masa mereka (parpol) tidak boleh sosialisasi, misalnya bahkan parpol lama perlu sosialisasi kembali parpolnya,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya