Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Pasang Bendera di Jalan, Kalau Baliho Gimana?

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengenalan atau sosialisasi kepada publik bisa dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dengan batasan yang telah diatur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan contoh teknis yang bisa diterapkan.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, saat ini pihaknya memiliki kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang kampanye, dimana termuat pada Pasal 25.

“Baliho silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Nomor urut doang kan boleh. Kalau bendera? Bendera emang dia ngajak? Logo partai gimana? Ya boleh,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/2).

Bagja mengurai, pemasangan bendera di muka umum seperti di pinggir-pinggir jalan diperbolehkan karena hanya merupakan bagian citra diri.

Sementara definisi kampanye, dijelaskan anggota Bawaslu RI dua periode ini, tidak hanya memuat citra diri. Akan tetapi ada 3 hal lainnya yang menjadikan itu kampanye.

“Kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja, keempat citra diri. Kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” katanya.

Maka dari itu, Bagja menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dapat melakukan sosialisasi dengan mengacu pada Pasal 25 PKPU 33/2018.

Ada dua metode sosialisasi yang diperbolehkan dilakukan parpol berdasarkan beleid itu. Yakni, pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik), dan pendidikan politik di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

“Tidak masalah (metode sosialisasi itu dilakukan). Kan harus sudah disosialisasikan seperti nomor urut. Kan peserta pemilu sudah ada,” ucapnya.

“Masa mereka (parpol) tidak boleh sosialisasi, misalnya bahkan parpol lama perlu sosialisasi kembali parpolnya,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Sirkuit Mandalika Dapat Pujian dari Alex dan Marc Marquez

Jumat, 27 September 2024 | 20:07

Jokowi Bakal Serahkan Tanda Kehormatan untuk KRI Nanggala 402

Jumat, 27 September 2024 | 20:05

Singgung Masalah Keluarga, Paslon Nadi Dinilai Diskreditkan Perempuan

Jumat, 27 September 2024 | 19:47

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Halim Ali Makin Kuat

Jumat, 27 September 2024 | 19:28

Aset Bank Mandiri Tumbuh 46 Persen Sejak 2020

Jumat, 27 September 2024 | 19:18

Akademisi: Jaksa Tidak Berwenang Jadi Penyidik Kasus Korupsi

Jumat, 27 September 2024 | 19:15

Shigeru Ishiba Menang Pemilu LDP, Siap Jadi PM Jepang Berikutnya

Jumat, 27 September 2024 | 19:14

AHY Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Pusat

Jumat, 27 September 2024 | 18:56

Septic Tank di Tiongkok Meledak, Tinja Menyembur Hingga 10 Meter

Jumat, 27 September 2024 | 18:52

DKPP Minta Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi

Jumat, 27 September 2024 | 18:51

Selengkapnya