Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Pasang Bendera di Jalan, Kalau Baliho Gimana?

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengenalan atau sosialisasi kepada publik bisa dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dengan batasan yang telah diatur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan contoh teknis yang bisa diterapkan.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, saat ini pihaknya memiliki kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang kampanye, dimana termuat pada Pasal 25.

“Baliho silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Nomor urut doang kan boleh. Kalau bendera? Bendera emang dia ngajak? Logo partai gimana? Ya boleh,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Bagja mengurai, pemasangan bendera di muka umum seperti di pinggir-pinggir jalan diperbolehkan karena hanya merupakan bagian citra diri.

Sementara definisi kampanye, dijelaskan anggota Bawaslu RI dua periode ini, tidak hanya memuat citra diri. Akan tetapi ada 3 hal lainnya yang menjadikan itu kampanye.

“Kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja, keempat citra diri. Kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” katanya.

Maka dari itu, Bagja menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dapat melakukan sosialisasi dengan mengacu pada Pasal 25 PKPU 33/2018.

Ada dua metode sosialisasi yang diperbolehkan dilakukan parpol berdasarkan beleid itu. Yakni, pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik), dan pendidikan politik di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

“Tidak masalah (metode sosialisasi itu dilakukan). Kan harus sudah disosialisasikan seperti nomor urut. Kan peserta pemilu sudah ada,” ucapnya.

“Masa mereka (parpol) tidak boleh sosialisasi, misalnya bahkan parpol lama perlu sosialisasi kembali parpolnya,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya