Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Pasang Bendera di Jalan, Kalau Baliho Gimana?

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengenalan atau sosialisasi kepada publik bisa dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dengan batasan yang telah diatur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan contoh teknis yang bisa diterapkan.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, saat ini pihaknya memiliki kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang kampanye, dimana termuat pada Pasal 25.

“Baliho silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Nomor urut doang kan boleh. Kalau bendera? Bendera emang dia ngajak? Logo partai gimana? Ya boleh,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Bagja mengurai, pemasangan bendera di muka umum seperti di pinggir-pinggir jalan diperbolehkan karena hanya merupakan bagian citra diri.

Sementara definisi kampanye, dijelaskan anggota Bawaslu RI dua periode ini, tidak hanya memuat citra diri. Akan tetapi ada 3 hal lainnya yang menjadikan itu kampanye.

“Kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja, keempat citra diri. Kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” katanya.

Maka dari itu, Bagja menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dapat melakukan sosialisasi dengan mengacu pada Pasal 25 PKPU 33/2018.

Ada dua metode sosialisasi yang diperbolehkan dilakukan parpol berdasarkan beleid itu. Yakni, pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik), dan pendidikan politik di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

“Tidak masalah (metode sosialisasi itu dilakukan). Kan harus sudah disosialisasikan seperti nomor urut. Kan peserta pemilu sudah ada,” ucapnya.

“Masa mereka (parpol) tidak boleh sosialisasi, misalnya bahkan parpol lama perlu sosialisasi kembali parpolnya,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya