Berita

Dunia

Malaysia Izinkan Anak yang Lahir di Luar Negeri Warisi Kewarganegaraan Orangtua

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Malaysia mengizinkan kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di luar negeri untuk mewarisi kewarganegaraan ibunya yang menikah dengan pasangan asing.

Peraturan itu telah disetujui oleh Kabinet Malaysia melalui Konstitusi Federal negara yang diamandemen pada Sabtu (18/2), setelah perdebatan panjang selama puluhan tahun.

Langkah tersebut telah sejalan dengan tekad dari Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim yang menginginkan hak adil yang setara antara laki-laki dan perempuan di negaranya.


Dalam peraturan sebelumnya, Malaysia hanya memperbolehkan anak-anak yang lahir di luar negeri dari ayah Malaysia untuk diberikan kewarganegaraannya secara otomatis.

Namun, saat ini, ibu yang berasal dari Malaysia juga memiliki hak yang sama dalam mewariskan kewarganegaraan kepada anak-anaknya.

Dalam pernyataan bersama, Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan Azalina Othman Said dan Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail berjanji akan menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan mengatasi segala aturan kewarganegaraan yang membebankan.

“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus bagi perempuan yang terkena dampak ketika mengajukan permohonan kewarganegaraan untuk anak-anak mereka,” kata pejabat itu, seperti dikutip Straits Time.

Mereka menambahkan, bahwa selama ini pendaftaran dan persyaratan kewarganegaraan yang diajukan oleh para perempuan di Malaysia telah memakan waktu yang terlalu lama dan tidak masuk akal.

Kini amandemen yang diusulkan itu akan segera menggantikan kata "ayah" dengan kata-kata "setidaknya salah satu dari orang tuanya", untuk diberikan kewarganegaraan otomatis.

Sejauh ini Malaysia merupakan salah satu dari hanya 22 negara di dunia yang mempertahankan hukum kewarganegaraan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki di negaranya, yang telah menjadi perdebatan panjang selama bertahun-tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya