Berita

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan bos ayam goreng di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Masalah Gaji jadi Motif Hari Kurniawan Bunuh Bosnya di Warung Ayam Goreng

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persoalan gaji dan perlakuan yang diduga tidak pantas jadi penyebab Hari Kurniawan (21) tega menghabisi nyawa majikannya yakni MM (29).

Hari memukul bagian kepala MM dengan tabung gas 3 kilogram hingga tewas di warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/2).

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja 5 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Meski begitu, polisi tidak ingin begitu saya percaya akan keterangan tersangka. Polisi pun berencana menggandeng psikologi forensik untuk mengetahui penyebab pasti dari kasus ini.

"Sekali lagi kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini. Karena memang kita lihat selama ini yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan, nah harus kita dalami terus untuk mengetahui motif yang sebenernya," kata Hengki.

Aksi pembunuhan ini sendiri terkuat saat suami MM yakni FN mendapati istri meninggal dan anaknya yang masih berusia 17 bulan hilang diculik oleh Hari dan MA (15).

FN pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi, dan tak sampai 24 jam kedua pelaku bersama A balita berusia 17 bulan ditemukan di Jalan Raya Pantura, Subang, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya