Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan keterangan pers pembunuhan karyawan warung terhadap bosnya di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Aksi Keji Karyawan Warung Ayam di Bekasi, Bunuh Bos Lalu Culik Anaknya

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan dan penculikan antara karyawan dengan pemilik warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/2).

Kasus ini bermuka ketika tersangka yakni Hari Kurniawan (21) yang merupakan karyawan warung tersebut menyambangi korban MM (29) di warung, kala itu MM yang sibuk membereskan warung saat itu hendak pergi ke bagian dapur.

"Saat masuk ke dapur, korban dipukul dengan tabung gas ke arah kepala berkali-kali kemudian korban berteriak dan dibantu tersangka lain anak di bawah umur 15 tahun untuk bantu pegangi korban," beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Korban diduga meninggal dunia, akibat pukulan tersebut. Teriakan korban pun sempat mengundang perhatian warga sekitar. Namun oleh tersangka disebut ada ular di dalam warung sehingga warga tak berani masuk.

"Tetangga ingin menghampiri ke ruko dan dijelaskan karena ada ular dan tetangga tidak jadi masuk ke dalam," kata Hengki.

Tak berselang lama, suami korban masuk warung dan mendapati istrinya meninggal dunia. Sementara pelaku langsung membawa anak korban yakni A yang masih berusia 17 bulan ke luar kota.

Polisi yang menerima laporan suami di Mapolres Metro Bekasi langsung menindaklanjuti laporan dengan mengejar pelaku. Tak sampai 2 hari, tersangka Hari bersama anaknya MA (15) ditemukan di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Subang, Jawa Barat.

"Pengejaran oleh tim Subdit Jatanras dan Polres Metro Bekasi pada pukul 01.00 dini hari tadi pagi berhasil menangkap pelaku di daerah Subang tepatnya di Pantura di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Ciasem, Subang," kata Hengki.

Pelaku hendak melarikan diri sembari membawa anak korban ke Yogyakarta.

Kini para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya