Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan keterangan pers pembunuhan karyawan warung terhadap bosnya di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Aksi Keji Karyawan Warung Ayam di Bekasi, Bunuh Bos Lalu Culik Anaknya

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan dan penculikan antara karyawan dengan pemilik warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/2).

Kasus ini bermuka ketika tersangka yakni Hari Kurniawan (21) yang merupakan karyawan warung tersebut menyambangi korban MM (29) di warung, kala itu MM yang sibuk membereskan warung saat itu hendak pergi ke bagian dapur.

"Saat masuk ke dapur, korban dipukul dengan tabung gas ke arah kepala berkali-kali kemudian korban berteriak dan dibantu tersangka lain anak di bawah umur 15 tahun untuk bantu pegangi korban," beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Korban diduga meninggal dunia, akibat pukulan tersebut. Teriakan korban pun sempat mengundang perhatian warga sekitar. Namun oleh tersangka disebut ada ular di dalam warung sehingga warga tak berani masuk.

"Tetangga ingin menghampiri ke ruko dan dijelaskan karena ada ular dan tetangga tidak jadi masuk ke dalam," kata Hengki.

Tak berselang lama, suami korban masuk warung dan mendapati istrinya meninggal dunia. Sementara pelaku langsung membawa anak korban yakni A yang masih berusia 17 bulan ke luar kota.

Polisi yang menerima laporan suami di Mapolres Metro Bekasi langsung menindaklanjuti laporan dengan mengejar pelaku. Tak sampai 2 hari, tersangka Hari bersama anaknya MA (15) ditemukan di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Subang, Jawa Barat.

"Pengejaran oleh tim Subdit Jatanras dan Polres Metro Bekasi pada pukul 01.00 dini hari tadi pagi berhasil menangkap pelaku di daerah Subang tepatnya di Pantura di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Ciasem, Subang," kata Hengki.

Pelaku hendak melarikan diri sembari membawa anak korban ke Yogyakarta.

Kini para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya