Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan keterangan pers pembunuhan karyawan warung terhadap bosnya di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Aksi Keji Karyawan Warung Ayam di Bekasi, Bunuh Bos Lalu Culik Anaknya

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan dan penculikan antara karyawan dengan pemilik warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/2).

Kasus ini bermuka ketika tersangka yakni Hari Kurniawan (21) yang merupakan karyawan warung tersebut menyambangi korban MM (29) di warung, kala itu MM yang sibuk membereskan warung saat itu hendak pergi ke bagian dapur.

"Saat masuk ke dapur, korban dipukul dengan tabung gas ke arah kepala berkali-kali kemudian korban berteriak dan dibantu tersangka lain anak di bawah umur 15 tahun untuk bantu pegangi korban," beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Korban diduga meninggal dunia, akibat pukulan tersebut. Teriakan korban pun sempat mengundang perhatian warga sekitar. Namun oleh tersangka disebut ada ular di dalam warung sehingga warga tak berani masuk.

"Tetangga ingin menghampiri ke ruko dan dijelaskan karena ada ular dan tetangga tidak jadi masuk ke dalam," kata Hengki.

Tak berselang lama, suami korban masuk warung dan mendapati istrinya meninggal dunia. Sementara pelaku langsung membawa anak korban yakni A yang masih berusia 17 bulan ke luar kota.

Polisi yang menerima laporan suami di Mapolres Metro Bekasi langsung menindaklanjuti laporan dengan mengejar pelaku. Tak sampai 2 hari, tersangka Hari bersama anaknya MA (15) ditemukan di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Subang, Jawa Barat.

"Pengejaran oleh tim Subdit Jatanras dan Polres Metro Bekasi pada pukul 01.00 dini hari tadi pagi berhasil menangkap pelaku di daerah Subang tepatnya di Pantura di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Ciasem, Subang," kata Hengki.

Pelaku hendak melarikan diri sembari membawa anak korban ke Yogyakarta.

Kini para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya