Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan keterangan pers pembunuhan karyawan warung terhadap bosnya di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Aksi Keji Karyawan Warung Ayam di Bekasi, Bunuh Bos Lalu Culik Anaknya

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan dan penculikan antara karyawan dengan pemilik warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/2).

Kasus ini bermuka ketika tersangka yakni Hari Kurniawan (21) yang merupakan karyawan warung tersebut menyambangi korban MM (29) di warung, kala itu MM yang sibuk membereskan warung saat itu hendak pergi ke bagian dapur.

"Saat masuk ke dapur, korban dipukul dengan tabung gas ke arah kepala berkali-kali kemudian korban berteriak dan dibantu tersangka lain anak di bawah umur 15 tahun untuk bantu pegangi korban," beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Korban diduga meninggal dunia, akibat pukulan tersebut. Teriakan korban pun sempat mengundang perhatian warga sekitar. Namun oleh tersangka disebut ada ular di dalam warung sehingga warga tak berani masuk.

"Tetangga ingin menghampiri ke ruko dan dijelaskan karena ada ular dan tetangga tidak jadi masuk ke dalam," kata Hengki.

Tak berselang lama, suami korban masuk warung dan mendapati istrinya meninggal dunia. Sementara pelaku langsung membawa anak korban yakni A yang masih berusia 17 bulan ke luar kota.

Polisi yang menerima laporan suami di Mapolres Metro Bekasi langsung menindaklanjuti laporan dengan mengejar pelaku. Tak sampai 2 hari, tersangka Hari bersama anaknya MA (15) ditemukan di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Subang, Jawa Barat.

"Pengejaran oleh tim Subdit Jatanras dan Polres Metro Bekasi pada pukul 01.00 dini hari tadi pagi berhasil menangkap pelaku di daerah Subang tepatnya di Pantura di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Ciasem, Subang," kata Hengki.

Pelaku hendak melarikan diri sembari membawa anak korban ke Yogyakarta.

Kini para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya