Berita

Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy enggan diwawancarai, usai diperiksa KPK pada Jumat (17/2)/RMOL

Hukum

Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Grenata Louhenapessy Bungkam soal Pemeriksaan TPPU Bekas Walikota Ambon

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir tujuh jam diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy tidak mau diwawancarai, Jumat (17/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Grenata telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB. Grenata telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, termasuk apa saja yang didalami tim penyidik kepadanya, Grenata enggan menjawabnya.


"Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak," ujar Grenata, Jumat sore (17/2).

Saat menyampaikan itu, Grenata juga sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung. Bahkan, anak dari Richard Louhenapessy ini pun sempat menutup handphone wartawan Kantor Berita Politik RMOL saat sedang mengambil gambarnya.

Grenata sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Juli 2022 dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Pada saat itu, Grenata diperiksa untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan.

KPK pada Senin 4 Juli 2022 mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya