Berita

Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy enggan diwawancarai, usai diperiksa KPK pada Jumat (17/2)/RMOL

Hukum

Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Grenata Louhenapessy Bungkam soal Pemeriksaan TPPU Bekas Walikota Ambon

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir tujuh jam diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy tidak mau diwawancarai, Jumat (17/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Grenata telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB. Grenata telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, termasuk apa saja yang didalami tim penyidik kepadanya, Grenata enggan menjawabnya.


"Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak," ujar Grenata, Jumat sore (17/2).

Saat menyampaikan itu, Grenata juga sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung. Bahkan, anak dari Richard Louhenapessy ini pun sempat menutup handphone wartawan Kantor Berita Politik RMOL saat sedang mengambil gambarnya.

Grenata sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Juli 2022 dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Pada saat itu, Grenata diperiksa untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan.

KPK pada Senin 4 Juli 2022 mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya