Berita

Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy enggan diwawancarai, usai diperiksa KPK pada Jumat (17/2)/RMOL

Hukum

Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Grenata Louhenapessy Bungkam soal Pemeriksaan TPPU Bekas Walikota Ambon

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir tujuh jam diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy tidak mau diwawancarai, Jumat (17/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Grenata telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB. Grenata telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, termasuk apa saja yang didalami tim penyidik kepadanya, Grenata enggan menjawabnya.


"Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak," ujar Grenata, Jumat sore (17/2).

Saat menyampaikan itu, Grenata juga sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung. Bahkan, anak dari Richard Louhenapessy ini pun sempat menutup handphone wartawan Kantor Berita Politik RMOL saat sedang mengambil gambarnya.

Grenata sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Juli 2022 dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Pada saat itu, Grenata diperiksa untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan.

KPK pada Senin 4 Juli 2022 mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya