Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi Langsung Ditahan?

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah ditetapkan sebagai tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi dikabarkan akan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/2).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka baru selaku pemberi suap terhadap tersangka Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (17/2).


Pada siang tadi, Ali mengumumkan bahwa KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial di MA," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM). Dan pada hari ini, dikabarkan bahwa Wahyudi akan resmi ditahan oleh KPK.

Tersangka Edy Wibowo diduga menerima uang Rp 3,7 miliar setelah mengabulkan permohonan Kasasi di MA dengan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya