Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi Langsung Ditahan?

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah ditetapkan sebagai tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi dikabarkan akan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/2).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka baru selaku pemberi suap terhadap tersangka Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (17/2).


Pada siang tadi, Ali mengumumkan bahwa KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial di MA," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM). Dan pada hari ini, dikabarkan bahwa Wahyudi akan resmi ditahan oleh KPK.

Tersangka Edy Wibowo diduga menerima uang Rp 3,7 miliar setelah mengabulkan permohonan Kasasi di MA dengan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya