Berita

Adhie Massardi menilai Bharada E harusnya bebas murni/Repro

Politik

Adhie M. Massardi: Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai anak buah yang menjalankan perintah atasan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seharusnya dibebaskan dari pidana penjara. Atau dinyatakan bebas murni dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Begitu pendapat Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie M. Massardi, dalam video yang diunggah kanal YouTube Bang Edy Channel berjudul "Live!! Adhie Massardi: Bharada E Harusnya Dibebaskan" yang diunggah Kamis sore (16/2).

Adhie mengatakan, KAMI sejak awal sudah memantau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.


"Secara keseluruhan, KAMI memberikan apresiasi yang luar biasa tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan ini dengan baik, dan dibuat secara terbuka, sehingga masyarakat luas bisa mengontrolnya. Dan kita semua rakyat Indonesia bisa menonton lewat berbagai channel," ujar Adhie seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/2).

Adhie menjelaskan, KAMI mengamati bahwa Majelis Hakim tegar dalam menjalankan persidangan meskipun sempat mendapatkan teror hingga dibawa ke Komisi Yudisial (KY). Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso itu membuat masyarakat terkejut.

"Ketika vonis ini dijatuhkan, Sambo dihukum mati, kemudian yang lain lebih berat dari tuntunan Jaksa, dan Eliezer dikasih 1,5 tahun. Padahal menurut saya, menurut tim kajian hukum KAMI, harusnya Bharada Eliezer ini dibebaskan," kata Adhie.

Hal ini bukan tanpa alasan. Bharada E memiliki pangkat kepolisian yang paling rendah. Sehingga, apa yang dilakukan Bharada E menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan sesuatu hal yang terpaksa karena diperintah oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Mengingat, lanjut Adhi, di institusi penegak hukum, setiap tindakan dari anak buah atas perintah atasannya, merupakan tanggung jawab 100 persen dari yang memberikan perintah.

"Jadi kalau yang memerintahkan sudah dihukum, maka pelaksana itu bisa dibebaskan, apalagi dia bekerja sama membongkar kasus ini. Jadi dalam konteks ini, saya punya keyakinan bahwa Bharada E ini 100 persen harus dibebaskan, bebas murni," pungkas Adhie.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya