Berita

Adhie Massardi menilai Bharada E harusnya bebas murni/Repro

Politik

Adhie M. Massardi: Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai anak buah yang menjalankan perintah atasan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seharusnya dibebaskan dari pidana penjara. Atau dinyatakan bebas murni dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Begitu pendapat Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie M. Massardi, dalam video yang diunggah kanal YouTube Bang Edy Channel berjudul "Live!! Adhie Massardi: Bharada E Harusnya Dibebaskan" yang diunggah Kamis sore (16/2).

Adhie mengatakan, KAMI sejak awal sudah memantau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.


"Secara keseluruhan, KAMI memberikan apresiasi yang luar biasa tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan ini dengan baik, dan dibuat secara terbuka, sehingga masyarakat luas bisa mengontrolnya. Dan kita semua rakyat Indonesia bisa menonton lewat berbagai channel," ujar Adhie seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/2).

Adhie menjelaskan, KAMI mengamati bahwa Majelis Hakim tegar dalam menjalankan persidangan meskipun sempat mendapatkan teror hingga dibawa ke Komisi Yudisial (KY). Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso itu membuat masyarakat terkejut.

"Ketika vonis ini dijatuhkan, Sambo dihukum mati, kemudian yang lain lebih berat dari tuntunan Jaksa, dan Eliezer dikasih 1,5 tahun. Padahal menurut saya, menurut tim kajian hukum KAMI, harusnya Bharada Eliezer ini dibebaskan," kata Adhie.

Hal ini bukan tanpa alasan. Bharada E memiliki pangkat kepolisian yang paling rendah. Sehingga, apa yang dilakukan Bharada E menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan sesuatu hal yang terpaksa karena diperintah oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Mengingat, lanjut Adhi, di institusi penegak hukum, setiap tindakan dari anak buah atas perintah atasannya, merupakan tanggung jawab 100 persen dari yang memberikan perintah.

"Jadi kalau yang memerintahkan sudah dihukum, maka pelaksana itu bisa dibebaskan, apalagi dia bekerja sama membongkar kasus ini. Jadi dalam konteks ini, saya punya keyakinan bahwa Bharada E ini 100 persen harus dibebaskan, bebas murni," pungkas Adhie.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya