Berita

Adhie Massardi menilai Bharada E harusnya bebas murni/Repro

Politik

Adhie M. Massardi: Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai anak buah yang menjalankan perintah atasan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seharusnya dibebaskan dari pidana penjara. Atau dinyatakan bebas murni dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Begitu pendapat Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie M. Massardi, dalam video yang diunggah kanal YouTube Bang Edy Channel berjudul "Live!! Adhie Massardi: Bharada E Harusnya Dibebaskan" yang diunggah Kamis sore (16/2).

Adhie mengatakan, KAMI sejak awal sudah memantau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.

"Secara keseluruhan, KAMI memberikan apresiasi yang luar biasa tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan ini dengan baik, dan dibuat secara terbuka, sehingga masyarakat luas bisa mengontrolnya. Dan kita semua rakyat Indonesia bisa menonton lewat berbagai channel," ujar Adhie seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/2).

Adhie menjelaskan, KAMI mengamati bahwa Majelis Hakim tegar dalam menjalankan persidangan meskipun sempat mendapatkan teror hingga dibawa ke Komisi Yudisial (KY). Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso itu membuat masyarakat terkejut.

"Ketika vonis ini dijatuhkan, Sambo dihukum mati, kemudian yang lain lebih berat dari tuntunan Jaksa, dan Eliezer dikasih 1,5 tahun. Padahal menurut saya, menurut tim kajian hukum KAMI, harusnya Bharada Eliezer ini dibebaskan," kata Adhie.

Hal ini bukan tanpa alasan. Bharada E memiliki pangkat kepolisian yang paling rendah. Sehingga, apa yang dilakukan Bharada E menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan sesuatu hal yang terpaksa karena diperintah oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Mengingat, lanjut Adhi, di institusi penegak hukum, setiap tindakan dari anak buah atas perintah atasannya, merupakan tanggung jawab 100 persen dari yang memberikan perintah.

"Jadi kalau yang memerintahkan sudah dihukum, maka pelaksana itu bisa dibebaskan, apalagi dia bekerja sama membongkar kasus ini. Jadi dalam konteks ini, saya punya keyakinan bahwa Bharada E ini 100 persen harus dibebaskan, bebas murni," pungkas Adhie.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya