Berita

Hukuman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dapat potongan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Berkurang 2 Tahun

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding diterima, hukuman untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pun dapat diskon dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa (14/2) dengan Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan 4 Hakim Anggota yakni Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menerima permintaan-permintaan banding dari Penuntut Umum dan para terdakwa tersebut," bunyi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah diputuskan pada Kamis (9/2).


Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," tutur Majelis Hakim.

Selanjutnya untuk terdakwa II, Iskandar Perangin Angin, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," bunyi poin ketiga amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama. Sehingga, putusan tersebut sudah tepat, benar, serta cukup beralasan menurut hukum.

"Sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding dalam memutus perkara a quo, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki, karena terlalu berat bagi terdakwa," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding.

Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Untuk vonis pencabutan hak politiknya, juga sama, yakni selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya