Berita

Hukuman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dapat potongan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Berkurang 2 Tahun

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding diterima, hukuman untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pun dapat diskon dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa (14/2) dengan Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan 4 Hakim Anggota yakni Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menerima permintaan-permintaan banding dari Penuntut Umum dan para terdakwa tersebut," bunyi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah diputuskan pada Kamis (9/2).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," tutur Majelis Hakim.

Selanjutnya untuk terdakwa II, Iskandar Perangin Angin, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," bunyi poin ketiga amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama. Sehingga, putusan tersebut sudah tepat, benar, serta cukup beralasan menurut hukum.

"Sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding dalam memutus perkara a quo, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki, karena terlalu berat bagi terdakwa," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding.

Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Untuk vonis pencabutan hak politiknya, juga sama, yakni selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya