Berita

Hukuman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dapat potongan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Berkurang 2 Tahun

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding diterima, hukuman untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pun dapat diskon dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa (14/2) dengan Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan 4 Hakim Anggota yakni Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menerima permintaan-permintaan banding dari Penuntut Umum dan para terdakwa tersebut," bunyi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah diputuskan pada Kamis (9/2).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," tutur Majelis Hakim.

Selanjutnya untuk terdakwa II, Iskandar Perangin Angin, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," bunyi poin ketiga amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama. Sehingga, putusan tersebut sudah tepat, benar, serta cukup beralasan menurut hukum.

"Sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding dalam memutus perkara a quo, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki, karena terlalu berat bagi terdakwa," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding.

Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Untuk vonis pencabutan hak politiknya, juga sama, yakni selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya