Berita

Hukuman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dapat potongan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Berkurang 2 Tahun

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding diterima, hukuman untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pun dapat diskon dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa (14/2) dengan Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan 4 Hakim Anggota yakni Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menerima permintaan-permintaan banding dari Penuntut Umum dan para terdakwa tersebut," bunyi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah diputuskan pada Kamis (9/2).


Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," tutur Majelis Hakim.

Selanjutnya untuk terdakwa II, Iskandar Perangin Angin, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," bunyi poin ketiga amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama. Sehingga, putusan tersebut sudah tepat, benar, serta cukup beralasan menurut hukum.

"Sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding dalam memutus perkara a quo, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki, karena terlalu berat bagi terdakwa," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding.

Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Untuk vonis pencabutan hak politiknya, juga sama, yakni selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya