Berita

Hukuman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dapat potongan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Berkurang 2 Tahun

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding diterima, hukuman untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pun dapat diskon dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa (14/2) dengan Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan 4 Hakim Anggota yakni Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menerima permintaan-permintaan banding dari Penuntut Umum dan para terdakwa tersebut," bunyi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah diputuskan pada Kamis (9/2).


Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," tutur Majelis Hakim.

Selanjutnya untuk terdakwa II, Iskandar Perangin Angin, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," bunyi poin ketiga amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama. Sehingga, putusan tersebut sudah tepat, benar, serta cukup beralasan menurut hukum.

"Sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding dalam memutus perkara a quo, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki, karena terlalu berat bagi terdakwa," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding.

Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Untuk vonis pencabutan hak politiknya, juga sama, yakni selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya