Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah menunjukkan keadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin mengatakan, keadilan tersebut terwujud dalam vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J benar-benar terjadi atas perintah atasannya, bukan kemauan dirinya.


"Kita yakin bahwa hukum itu juga berdiri untuk orang-orang yang lemah. Dalam kasus ini, Eliezer termasuk orang yang hampir tidak punya kuasa apa pun untuk menolak kekuasaan di atasnya (Ferdy Sambo)," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/2).

Di sisi lain, Indra menyebut keputusan hakim itu juga secara langsung menggambarkan hukum yang adil masih ada di Indonesia.

"Bahwa selain bijak, Majelis Hakim juga dengan demikian sudah berupaya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum itu sendiri," kata Indra.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya