Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah menunjukkan keadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin mengatakan, keadilan tersebut terwujud dalam vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J benar-benar terjadi atas perintah atasannya, bukan kemauan dirinya.

"Kita yakin bahwa hukum itu juga berdiri untuk orang-orang yang lemah. Dalam kasus ini, Eliezer termasuk orang yang hampir tidak punya kuasa apa pun untuk menolak kekuasaan di atasnya (Ferdy Sambo)," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/2).

Di sisi lain, Indra menyebut keputusan hakim itu juga secara langsung menggambarkan hukum yang adil masih ada di Indonesia.

"Bahwa selain bijak, Majelis Hakim juga dengan demikian sudah berupaya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum itu sendiri," kata Indra.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya