Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah menunjukkan keadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin mengatakan, keadilan tersebut terwujud dalam vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J benar-benar terjadi atas perintah atasannya, bukan kemauan dirinya.


"Kita yakin bahwa hukum itu juga berdiri untuk orang-orang yang lemah. Dalam kasus ini, Eliezer termasuk orang yang hampir tidak punya kuasa apa pun untuk menolak kekuasaan di atasnya (Ferdy Sambo)," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/2).

Di sisi lain, Indra menyebut keputusan hakim itu juga secara langsung menggambarkan hukum yang adil masih ada di Indonesia.

"Bahwa selain bijak, Majelis Hakim juga dengan demikian sudah berupaya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum itu sendiri," kata Indra.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya