Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Keluarkan Fatwa, MPU Aceh Tegaskan Intimidasi dan Suap pada Pemilu adalah Haram

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dan masih melakukan intimidasi atau menyuap harus mulai berpikir ulang. Pasalnya, hal-hal negatif yang terjadi dalam proses pemilu itu dinyatakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Hal ini ditegaskan MPU Aceh melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam Serta Adat Aceh.

Ada delapan poin penting dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh.


Lalu, pada poin kedelapan disebutkan bahwa melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan sehingga melahirkan petugas yang tidak berkompeten adalah haram.

"Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemelihan yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun adalah haram," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

Menurut Ketua MPU Aceh, Lem Faisal, fatwa tersebut disusun untuk mengingatkan dan membantu masyarakat terutama penyelenggara pemilu untuk benar-benar patuh aturan dan jangan terlepas dari agama Islam.

"Jadi ada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam agama yang perlu kita jaga. Misalnya, tidak boleh ada sogok menyogok, tidak boleh ada KKN," jelas Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

MPU Aceh, lanjut Lem Faisal, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar dalam proses pemilu tidak saling menzalimi untuk mendapatkan pekerjaan yang hanya enam bulam tersebut.

"Jadi dalam konsep hukum adat dan hukum positif atau perspektif syariat, prilaku-prilaku yang tidak baik itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Lem Faisal menuturkan, bahwa proses yang tidak baik dalam menyeleksi atau mencari penyelenggara pemilu itu akan berdampak pada hasil yang tidak baik pula.

Dia menyebutkan, semua pihak di Aceh tentu menginginkan Pemilu 2024 lebih baik dari sebelumnya. Begitupula dengan orang-orang yang dihasilkan juga harus lebih daripada sekarang.

"Maka untuk mendapatkan yang lebih baik itu harus melalui proses-proses yang baik dan itu adalah anjuran agama kita," tegasnya.

Lem Faisal menambahkan, fatwa yang mengatur soal pemilu tersebut masih sebatas draf. Pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi sebelum difinalkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Mungkin dalam satu atau dua minggu sudah bisa kita keluarkan secara resmi fatwa ini," kata Lem Faisal.

Fatwa MPU Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada 23 Rajab 1444 Hijriah atau 14 Februari 2023 Masehi. Adapun tim perumus adalah Faisal Ali alias Lem Faisal sebagai koordinator, Bustami MD sebagai ketua, Helmi Imran sebagai sekretaris, Rasyidi Ahmad, Muntasir A. Kadir, Multazam, Pakamuddin, masing-masing sebagai anggota tim perumus.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya