Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Keluarkan Fatwa, MPU Aceh Tegaskan Intimidasi dan Suap pada Pemilu adalah Haram

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dan masih melakukan intimidasi atau menyuap harus mulai berpikir ulang. Pasalnya, hal-hal negatif yang terjadi dalam proses pemilu itu dinyatakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Hal ini ditegaskan MPU Aceh melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam Serta Adat Aceh.

Ada delapan poin penting dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh.


Lalu, pada poin kedelapan disebutkan bahwa melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan sehingga melahirkan petugas yang tidak berkompeten adalah haram.

"Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemelihan yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun adalah haram," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

Menurut Ketua MPU Aceh, Lem Faisal, fatwa tersebut disusun untuk mengingatkan dan membantu masyarakat terutama penyelenggara pemilu untuk benar-benar patuh aturan dan jangan terlepas dari agama Islam.

"Jadi ada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam agama yang perlu kita jaga. Misalnya, tidak boleh ada sogok menyogok, tidak boleh ada KKN," jelas Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

MPU Aceh, lanjut Lem Faisal, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar dalam proses pemilu tidak saling menzalimi untuk mendapatkan pekerjaan yang hanya enam bulam tersebut.

"Jadi dalam konsep hukum adat dan hukum positif atau perspektif syariat, prilaku-prilaku yang tidak baik itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Lem Faisal menuturkan, bahwa proses yang tidak baik dalam menyeleksi atau mencari penyelenggara pemilu itu akan berdampak pada hasil yang tidak baik pula.

Dia menyebutkan, semua pihak di Aceh tentu menginginkan Pemilu 2024 lebih baik dari sebelumnya. Begitupula dengan orang-orang yang dihasilkan juga harus lebih daripada sekarang.

"Maka untuk mendapatkan yang lebih baik itu harus melalui proses-proses yang baik dan itu adalah anjuran agama kita," tegasnya.

Lem Faisal menambahkan, fatwa yang mengatur soal pemilu tersebut masih sebatas draf. Pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi sebelum difinalkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Mungkin dalam satu atau dua minggu sudah bisa kita keluarkan secara resmi fatwa ini," kata Lem Faisal.

Fatwa MPU Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada 23 Rajab 1444 Hijriah atau 14 Februari 2023 Masehi. Adapun tim perumus adalah Faisal Ali alias Lem Faisal sebagai koordinator, Bustami MD sebagai ketua, Helmi Imran sebagai sekretaris, Rasyidi Ahmad, Muntasir A. Kadir, Multazam, Pakamuddin, masing-masing sebagai anggota tim perumus.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya