Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Keluarkan Fatwa, MPU Aceh Tegaskan Intimidasi dan Suap pada Pemilu adalah Haram

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dan masih melakukan intimidasi atau menyuap harus mulai berpikir ulang. Pasalnya, hal-hal negatif yang terjadi dalam proses pemilu itu dinyatakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Hal ini ditegaskan MPU Aceh melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam Serta Adat Aceh.

Ada delapan poin penting dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh.


Lalu, pada poin kedelapan disebutkan bahwa melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan sehingga melahirkan petugas yang tidak berkompeten adalah haram.

"Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemelihan yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun adalah haram," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

Menurut Ketua MPU Aceh, Lem Faisal, fatwa tersebut disusun untuk mengingatkan dan membantu masyarakat terutama penyelenggara pemilu untuk benar-benar patuh aturan dan jangan terlepas dari agama Islam.

"Jadi ada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam agama yang perlu kita jaga. Misalnya, tidak boleh ada sogok menyogok, tidak boleh ada KKN," jelas Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

MPU Aceh, lanjut Lem Faisal, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar dalam proses pemilu tidak saling menzalimi untuk mendapatkan pekerjaan yang hanya enam bulam tersebut.

"Jadi dalam konsep hukum adat dan hukum positif atau perspektif syariat, prilaku-prilaku yang tidak baik itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Lem Faisal menuturkan, bahwa proses yang tidak baik dalam menyeleksi atau mencari penyelenggara pemilu itu akan berdampak pada hasil yang tidak baik pula.

Dia menyebutkan, semua pihak di Aceh tentu menginginkan Pemilu 2024 lebih baik dari sebelumnya. Begitupula dengan orang-orang yang dihasilkan juga harus lebih daripada sekarang.

"Maka untuk mendapatkan yang lebih baik itu harus melalui proses-proses yang baik dan itu adalah anjuran agama kita," tegasnya.

Lem Faisal menambahkan, fatwa yang mengatur soal pemilu tersebut masih sebatas draf. Pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi sebelum difinalkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Mungkin dalam satu atau dua minggu sudah bisa kita keluarkan secara resmi fatwa ini," kata Lem Faisal.

Fatwa MPU Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada 23 Rajab 1444 Hijriah atau 14 Februari 2023 Masehi. Adapun tim perumus adalah Faisal Ali alias Lem Faisal sebagai koordinator, Bustami MD sebagai ketua, Helmi Imran sebagai sekretaris, Rasyidi Ahmad, Muntasir A. Kadir, Multazam, Pakamuddin, masing-masing sebagai anggota tim perumus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya