Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Keluarkan Fatwa, MPU Aceh Tegaskan Intimidasi dan Suap pada Pemilu adalah Haram

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dan masih melakukan intimidasi atau menyuap harus mulai berpikir ulang. Pasalnya, hal-hal negatif yang terjadi dalam proses pemilu itu dinyatakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Hal ini ditegaskan MPU Aceh melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam Serta Adat Aceh.

Ada delapan poin penting dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh.


Lalu, pada poin kedelapan disebutkan bahwa melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan sehingga melahirkan petugas yang tidak berkompeten adalah haram.

"Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu/pemelihan yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun adalah haram," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

Menurut Ketua MPU Aceh, Lem Faisal, fatwa tersebut disusun untuk mengingatkan dan membantu masyarakat terutama penyelenggara pemilu untuk benar-benar patuh aturan dan jangan terlepas dari agama Islam.

"Jadi ada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam agama yang perlu kita jaga. Misalnya, tidak boleh ada sogok menyogok, tidak boleh ada KKN," jelas Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15/2).

MPU Aceh, lanjut Lem Faisal, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar dalam proses pemilu tidak saling menzalimi untuk mendapatkan pekerjaan yang hanya enam bulam tersebut.

"Jadi dalam konsep hukum adat dan hukum positif atau perspektif syariat, prilaku-prilaku yang tidak baik itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Lem Faisal menuturkan, bahwa proses yang tidak baik dalam menyeleksi atau mencari penyelenggara pemilu itu akan berdampak pada hasil yang tidak baik pula.

Dia menyebutkan, semua pihak di Aceh tentu menginginkan Pemilu 2024 lebih baik dari sebelumnya. Begitupula dengan orang-orang yang dihasilkan juga harus lebih daripada sekarang.

"Maka untuk mendapatkan yang lebih baik itu harus melalui proses-proses yang baik dan itu adalah anjuran agama kita," tegasnya.

Lem Faisal menambahkan, fatwa yang mengatur soal pemilu tersebut masih sebatas draf. Pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi sebelum difinalkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Mungkin dalam satu atau dua minggu sudah bisa kita keluarkan secara resmi fatwa ini," kata Lem Faisal.

Fatwa MPU Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada 23 Rajab 1444 Hijriah atau 14 Februari 2023 Masehi. Adapun tim perumus adalah Faisal Ali alias Lem Faisal sebagai koordinator, Bustami MD sebagai ketua, Helmi Imran sebagai sekretaris, Rasyidi Ahmad, Muntasir A. Kadir, Multazam, Pakamuddin, masing-masing sebagai anggota tim perumus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya