Berita

Surat dari Kompolnas soal laporan kasus Richard Mille/Ist

Hukum

Kompolnas Tindak Lanjuti Laporan Kasus Richard Mille

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti surat pengaduan kuasa hukum Tony Trisno, korban pemerasan oknum Polri dalam kasus penipuan Richard Mille.

Dalam surat jawaban atas pengaduan tersebut, Kompolnas telah menyampaikan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, mengatakan pihaknya melaporkan keluhan penanganan sejumlah kasus kliennya ke Kompolnas pada Senin lalu (9/1). Kemudian surat itu diterima oleh Kompolnas 19 hari setelahnya atau tepat pada Jumat (27/1).


"Ada tiga keluhan perkara yang kami laporkan, yakni soal penipuan Ferrari, penipuan McLaren, dan kasus penipuan arloji Richard Mille yang di dalamnya juga ada dugaan pemerasan oleh oknum-oknum Polri," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Heroe membagikan surat jawaban dari Kompolnas perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat. Dalam surat tertanggal 9 Februari 2023 itu, Kompolnas menyatakan pengaduan pihak Tony Trisno dengan nomor registrasi 99/33/RES/I/2023/Kompolnas telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Keluhan saudara telah diterima Kompolnas. dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulis surat yang ditandatangani Ketua Kompolnas Benny Mamoto tersebut.

Heroe mengungkapkan dari tiga kasus utama yang dilaporkan ke Kepolisian, hanya tinggal satu perkara penipuan Ferrari saja yang masih ditangani polisi. Sementara kasus penipuan McLaren dan Richard Mille, kata Heroe, sudah dihentikan tanpa alasan yang kuat.

"Karena ketidakjelasan penghentian kasus ini, ditambah adanya dugaan kuat terjadi pemerasan dalam kasus Richard Mille, kami mesti mengadukan hal itu kepada Kompolnas," ujar Heroe.

Heroe meminta Sigit menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan Kompolnas. Untuk mengimbangi pengaduan itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah kasus ini kepada Komisi III DPR RI.

"Kapolri mampu mengatensi penanganan kasus besar seperti Ferdy Sambo hingga dia dihukum mati. Kami juga berharap Kapolri bisa mendorong jajarannya agar membuka kasus ini secara terang benderang, termasuk kasus pemerasan yang dilakukan oknum-oknum anggotanya," kata Heroe.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya