Berita

Surat dari Kompolnas soal laporan kasus Richard Mille/Ist

Hukum

Kompolnas Tindak Lanjuti Laporan Kasus Richard Mille

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti surat pengaduan kuasa hukum Tony Trisno, korban pemerasan oknum Polri dalam kasus penipuan Richard Mille.

Dalam surat jawaban atas pengaduan tersebut, Kompolnas telah menyampaikan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, mengatakan pihaknya melaporkan keluhan penanganan sejumlah kasus kliennya ke Kompolnas pada Senin lalu (9/1). Kemudian surat itu diterima oleh Kompolnas 19 hari setelahnya atau tepat pada Jumat (27/1).


"Ada tiga keluhan perkara yang kami laporkan, yakni soal penipuan Ferrari, penipuan McLaren, dan kasus penipuan arloji Richard Mille yang di dalamnya juga ada dugaan pemerasan oleh oknum-oknum Polri," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Heroe membagikan surat jawaban dari Kompolnas perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat. Dalam surat tertanggal 9 Februari 2023 itu, Kompolnas menyatakan pengaduan pihak Tony Trisno dengan nomor registrasi 99/33/RES/I/2023/Kompolnas telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Keluhan saudara telah diterima Kompolnas. dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulis surat yang ditandatangani Ketua Kompolnas Benny Mamoto tersebut.

Heroe mengungkapkan dari tiga kasus utama yang dilaporkan ke Kepolisian, hanya tinggal satu perkara penipuan Ferrari saja yang masih ditangani polisi. Sementara kasus penipuan McLaren dan Richard Mille, kata Heroe, sudah dihentikan tanpa alasan yang kuat.

"Karena ketidakjelasan penghentian kasus ini, ditambah adanya dugaan kuat terjadi pemerasan dalam kasus Richard Mille, kami mesti mengadukan hal itu kepada Kompolnas," ujar Heroe.

Heroe meminta Sigit menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan Kompolnas. Untuk mengimbangi pengaduan itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah kasus ini kepada Komisi III DPR RI.

"Kapolri mampu mengatensi penanganan kasus besar seperti Ferdy Sambo hingga dia dihukum mati. Kami juga berharap Kapolri bisa mendorong jajarannya agar membuka kasus ini secara terang benderang, termasuk kasus pemerasan yang dilakukan oknum-oknum anggotanya," kata Heroe.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya