Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Junta Myanmar Izinkan Warga Sipil yang Pro-Junta Untuk Miliki Senjata Api

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 15:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Junta militer Myanmar akan mengizinkan warga sipil yang dianggap setia kepada negara atau tidak terlibat pemberontakan untuk dapat memiliki senjata api.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen Kementerian Dalam Negeri yang diduga bocor.

Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, peraturan baru itu menyebutkan berbagai kriteria yang harus dimiliki masyarakat Myanmar untuk mendapatkan lisensi kepemilikan senjata api.


“Dokumen itu telah menetapkan anggota badan kontra-pemberontakan, milisi yang dibentuk secara resmi, dan mereka yang pensiun dari militer untuk dapat membawa pistol, senapan, dan senapan mesin ringan selama mereka memiliki izin tersebut,” tulis Reuters yang dimuat pada Minggu (12/2).

Dalam dokumen setebal 15 halaman itu juga tercatat bahwa pemerintah militer akan memiliki hak untuk mengimpor dan menjual senjata api dan amunisi yang dilisensikan oleh kementerian pertahanan.

Menanggapi dokumen itu, para ahli mulai khawatir bahwa perizinan senjata api ini bertujuan untuk memberdayakan kelompok pro-junta, yang akan semakin memicu banyaknya aksi kekerasan di Myanmar.

Sebab, sejak militer di Asia Tenggara itu memimpin kudeta pada Februari 2021 lalu, pemberontakan warga sipil dengan aparat keamanan terus terjadi setiap harinya, yang telah menyebabkan belasan ribu orang tewas di Myanmar.

“Sekitar 19 ribu orang tewas tahun lalu ketika tindakan keras militer terhadap protes menyebabkan banyak orang mengangkat senjata melawan junta,” kata kelompok pemantau konflik yang berbasis di AS, Acled.

Sementara sekitar 1,2 juta orang lainnya telah mengungsi ke tempat yang lebih aman dan lebih dari 70 ribu orang telah meninggalkan negara karena banyaknya kekerasan di negara itu.

Sampai sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari junta Myanmar terkait dokumen pemerintahannya yang bocor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya