Berita

Sudrajad Dimyati (SD) didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Didakwa Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2).

"Sudrajad Dimyati bersama-sama dengan Desy Yustria, Muhajir Habibie, dan Elly Tri telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa KPK.

Uang tersebut kata Jaksa, diberikan oleh Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dan dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku deposan KSP Intidana.


Dari pemberian uang suap itu, terdakwa Sudrajad Dimyati menerima uang sebesar 80 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya, dibagi-bagi oleh tiga orang lainnya, yakni Desy, Muhajir, dan Elly.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," kata Jaksa KPK.

Akibatnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa dengan dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya