Berita

Sudrajad Dimyati (SD) didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Didakwa Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2).

"Sudrajad Dimyati bersama-sama dengan Desy Yustria, Muhajir Habibie, dan Elly Tri telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa KPK.

Uang tersebut kata Jaksa, diberikan oleh Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dan dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku deposan KSP Intidana.


Dari pemberian uang suap itu, terdakwa Sudrajad Dimyati menerima uang sebesar 80 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya, dibagi-bagi oleh tiga orang lainnya, yakni Desy, Muhajir, dan Elly.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," kata Jaksa KPK.

Akibatnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa dengan dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya