Berita

Sudrajad Dimyati (SD) didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Didakwa Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2).

"Sudrajad Dimyati bersama-sama dengan Desy Yustria, Muhajir Habibie, dan Elly Tri telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa KPK.

Uang tersebut kata Jaksa, diberikan oleh Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dan dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku deposan KSP Intidana.

Dari pemberian uang suap itu, terdakwa Sudrajad Dimyati menerima uang sebesar 80 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya, dibagi-bagi oleh tiga orang lainnya, yakni Desy, Muhajir, dan Elly.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," kata Jaksa KPK.

Akibatnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa dengan dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya