Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Dalami Suap RAPBD Jambi, KPK Periksa Kader PAN dan Gerindra

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat orang anggota DPRD Provinsi Jambi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Pemeriksaan di Polda Jambi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/2).

Keempat orang anggota DPRD Jambi yang dipanggil, yaitu Hasim Ayub selaku anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN periode 2014-2019 dan 2019-2024; M. Khairil selaku anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra; Budi Yako selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fraksi Gerindra; Bustami Yahya selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024 Fraksi Gerindra; dan


KPK telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Para tersangka yang dimaksud, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Namun demikian, KPK baru menahan 10 orang tersangka pada Selasa (10/1), yaitu Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali.

"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," pungkas Johanis.

"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1).

Dalam perkara ini, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, diduga tersangka SP dkk meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Dari uang itu, masing-masing anggota DPRD Jambi tersebut menerima uang sekitar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan untuk tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya