Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Sambo Divonis Mati, Bukti Polri Tak Lakukan Intervensi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut menunjukkan Polri tidak melakukan intervensi dalam persidangan.

"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi. Menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).

Meski demikian, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" dari geng Sambo usai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga berharap Sambo tidak mencari masalah baru dan fokus dengan kasus tengah dihadapi.


"Sambo lebih baik kedepankan perlawanan hukum ketimbang manuver melalui gengnya. Tapi kita yakin Sambo akan patuh kepada hukum dan tidak akan mencari masalah baru. Sambo lebih baik fokus menggunakan hak hukumnya," tuturnya.

Sementara itu menyoal sejumlah kegaduhan di tubuh korps baju cokelat, Edi berpendapat, hal itu juga disebabkan oleh manuver Sambo. Adapun rekan-rekan kepolisian, bahkan yang selama ini disebut berada dalam kubu mantan Kadiv Propam Polri itu, cenderung tidak mengetahuinya.

"Mungkin Sambonya aja yang begitu. Gengnya yang lain kan tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuman mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh," papar Edi.

Keyakinan tidak adanya intervensi Polri dalam vonis tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Sisno Adiwinoto. Sebab, kewenangan kepolisian hanya penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Porsi atau tanggung jawab Polri hanya sampai P-21 oleh jaksa," ucapnya saat dihubungi terpisah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya