Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Sambo Divonis Mati, Bukti Polri Tak Lakukan Intervensi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut menunjukkan Polri tidak melakukan intervensi dalam persidangan.

"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi. Menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).

Meski demikian, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" dari geng Sambo usai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga berharap Sambo tidak mencari masalah baru dan fokus dengan kasus tengah dihadapi.


"Sambo lebih baik kedepankan perlawanan hukum ketimbang manuver melalui gengnya. Tapi kita yakin Sambo akan patuh kepada hukum dan tidak akan mencari masalah baru. Sambo lebih baik fokus menggunakan hak hukumnya," tuturnya.

Sementara itu menyoal sejumlah kegaduhan di tubuh korps baju cokelat, Edi berpendapat, hal itu juga disebabkan oleh manuver Sambo. Adapun rekan-rekan kepolisian, bahkan yang selama ini disebut berada dalam kubu mantan Kadiv Propam Polri itu, cenderung tidak mengetahuinya.

"Mungkin Sambonya aja yang begitu. Gengnya yang lain kan tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuman mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh," papar Edi.

Keyakinan tidak adanya intervensi Polri dalam vonis tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Sisno Adiwinoto. Sebab, kewenangan kepolisian hanya penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Porsi atau tanggung jawab Polri hanya sampai P-21 oleh jaksa," ucapnya saat dihubungi terpisah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya