Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Sambo Divonis Mati, Bukti Polri Tak Lakukan Intervensi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut menunjukkan Polri tidak melakukan intervensi dalam persidangan.

"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi. Menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).

Meski demikian, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" dari geng Sambo usai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga berharap Sambo tidak mencari masalah baru dan fokus dengan kasus tengah dihadapi.


"Sambo lebih baik kedepankan perlawanan hukum ketimbang manuver melalui gengnya. Tapi kita yakin Sambo akan patuh kepada hukum dan tidak akan mencari masalah baru. Sambo lebih baik fokus menggunakan hak hukumnya," tuturnya.

Sementara itu menyoal sejumlah kegaduhan di tubuh korps baju cokelat, Edi berpendapat, hal itu juga disebabkan oleh manuver Sambo. Adapun rekan-rekan kepolisian, bahkan yang selama ini disebut berada dalam kubu mantan Kadiv Propam Polri itu, cenderung tidak mengetahuinya.

"Mungkin Sambonya aja yang begitu. Gengnya yang lain kan tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuman mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh," papar Edi.

Keyakinan tidak adanya intervensi Polri dalam vonis tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Sisno Adiwinoto. Sebab, kewenangan kepolisian hanya penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Porsi atau tanggung jawab Polri hanya sampai P-21 oleh jaksa," ucapnya saat dihubungi terpisah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya