Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Sambo Divonis Mati, Bukti Polri Tak Lakukan Intervensi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut menunjukkan Polri tidak melakukan intervensi dalam persidangan.

"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi. Menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).

Meski demikian, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" dari geng Sambo usai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga berharap Sambo tidak mencari masalah baru dan fokus dengan kasus tengah dihadapi.


"Sambo lebih baik kedepankan perlawanan hukum ketimbang manuver melalui gengnya. Tapi kita yakin Sambo akan patuh kepada hukum dan tidak akan mencari masalah baru. Sambo lebih baik fokus menggunakan hak hukumnya," tuturnya.

Sementara itu menyoal sejumlah kegaduhan di tubuh korps baju cokelat, Edi berpendapat, hal itu juga disebabkan oleh manuver Sambo. Adapun rekan-rekan kepolisian, bahkan yang selama ini disebut berada dalam kubu mantan Kadiv Propam Polri itu, cenderung tidak mengetahuinya.

"Mungkin Sambonya aja yang begitu. Gengnya yang lain kan tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuman mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh," papar Edi.

Keyakinan tidak adanya intervensi Polri dalam vonis tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Sisno Adiwinoto. Sebab, kewenangan kepolisian hanya penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Porsi atau tanggung jawab Polri hanya sampai P-21 oleh jaksa," ucapnya saat dihubungi terpisah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya