Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Sambo Divonis Mati, Bukti Polri Tak Lakukan Intervensi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut menunjukkan Polri tidak melakukan intervensi dalam persidangan.

"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi. Menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).

Meski demikian, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" dari geng Sambo usai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga berharap Sambo tidak mencari masalah baru dan fokus dengan kasus tengah dihadapi.


"Sambo lebih baik kedepankan perlawanan hukum ketimbang manuver melalui gengnya. Tapi kita yakin Sambo akan patuh kepada hukum dan tidak akan mencari masalah baru. Sambo lebih baik fokus menggunakan hak hukumnya," tuturnya.

Sementara itu menyoal sejumlah kegaduhan di tubuh korps baju cokelat, Edi berpendapat, hal itu juga disebabkan oleh manuver Sambo. Adapun rekan-rekan kepolisian, bahkan yang selama ini disebut berada dalam kubu mantan Kadiv Propam Polri itu, cenderung tidak mengetahuinya.

"Mungkin Sambonya aja yang begitu. Gengnya yang lain kan tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuman mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh," papar Edi.

Keyakinan tidak adanya intervensi Polri dalam vonis tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Sisno Adiwinoto. Sebab, kewenangan kepolisian hanya penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Porsi atau tanggung jawab Polri hanya sampai P-21 oleh jaksa," ucapnya saat dihubungi terpisah.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya