Berita

Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022/RMOL

Hukum

Diperiksa 9 Jam, Johnny Ngaku Ditanya Kewenangan Sebagai Menkominfo

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Seusai diperiksa, Johnny mengaku hanya dicecar oleh Penyidik Kejagung RI seputar kewenangannya di Kemkominfo.

“Secara khusus yang terkait dengan tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo,” kata Johnny kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta, Selasa petang (14/2).


Sekjen Partai Nasdem tersebut mengaku sudah memberikan keterangan dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo tersebut.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang itu aturannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johnny menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan lanjutan apabila masih dibutuhkan oleh Penyidik Kejagung RI.

“Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan Kementerian membantu Presiden di bidang komunikasi dan informatika saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik,” pungkasnya.

Johnny diperiksa kurang lebih 9 jam. Dimulai pukul 08.45 WIB hingga ramping sekitar pukul 18.00 WIB.

Johnny sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan pada Kamis 9 Februari 2023, namun ia tidak hadir karena ada kegiatan kunjungan kerja ke Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

Kejagung pun telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Johnny G Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya