Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/RMOL

Politik

Airlangga Hartarto Uraikan Tiga Faktor Terbitnya Perppu Ciptaker

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto uraikan sejumlah parameter di balik terbitnya Perppu Ciptaker, yakni adanya kegentingan memaksa menurut pendangan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.

Hal tersebut dijelaskan Airlangga Hartarto dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/2).

Dia menyebutkan ada tiga parameter yakni, kebutuhan mendesak itu untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada.


Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan, keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut perubahan terbatas yang dilakukan lewat Perppu Ciptaker merupakan respon atas masukan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, pemangku kepentingan, termasuk dari sebagian serikat pekerja ataupun serikat buruh.

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 52 UU PPP, Presiden telah mengajukan Perppu Cipta Kerja ke DPR dalam bentuk RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Airlangga mengharapkan Perppu Ciptaker dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perokonomian nasional.

“Perlu kepastian hukum atas manfaat dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja yang telah diterima oleh UMKM, pelaku usaha, masyarakat akan meningkatkan perokonomian dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang baru,” kata Airlangga.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya