Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/RMOL

Politik

Airlangga Hartarto Uraikan Tiga Faktor Terbitnya Perppu Ciptaker

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto uraikan sejumlah parameter di balik terbitnya Perppu Ciptaker, yakni adanya kegentingan memaksa menurut pendangan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.

Hal tersebut dijelaskan Airlangga Hartarto dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/2).

Dia menyebutkan ada tiga parameter yakni, kebutuhan mendesak itu untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada.

Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan, keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut perubahan terbatas yang dilakukan lewat Perppu Ciptaker merupakan respon atas masukan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, pemangku kepentingan, termasuk dari sebagian serikat pekerja ataupun serikat buruh.

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 52 UU PPP, Presiden telah mengajukan Perppu Cipta Kerja ke DPR dalam bentuk RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Airlangga mengharapkan Perppu Ciptaker dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perokonomian nasional.

“Perlu kepastian hukum atas manfaat dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja yang telah diterima oleh UMKM, pelaku usaha, masyarakat akan meningkatkan perokonomian dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang baru,” kata Airlangga.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya