Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/RMOL

Politik

Airlangga Hartarto Uraikan Tiga Faktor Terbitnya Perppu Ciptaker

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto uraikan sejumlah parameter di balik terbitnya Perppu Ciptaker, yakni adanya kegentingan memaksa menurut pendangan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.

Hal tersebut dijelaskan Airlangga Hartarto dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/2).

Dia menyebutkan ada tiga parameter yakni, kebutuhan mendesak itu untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada.


Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan, keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut perubahan terbatas yang dilakukan lewat Perppu Ciptaker merupakan respon atas masukan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, pemangku kepentingan, termasuk dari sebagian serikat pekerja ataupun serikat buruh.

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 52 UU PPP, Presiden telah mengajukan Perppu Cipta Kerja ke DPR dalam bentuk RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Airlangga mengharapkan Perppu Ciptaker dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perokonomian nasional.

“Perlu kepastian hukum atas manfaat dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja yang telah diterima oleh UMKM, pelaku usaha, masyarakat akan meningkatkan perokonomian dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang baru,” kata Airlangga.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya