Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Setahun Jelang Coblosan Pemilu 2024, JPPR Wanti-wanti Upaya Pengingkaran Konstitusi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu Serentak 2024 semakin dekat, karena pada hari ini terhitung genap setahun jelang pelaksanaannya. Tetapi, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat potensi perusakan oleh oknum terhadap pesta demokrasi lima tahunan ini nanti.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita mewanti-wanti stakeholder terkait untuk tidak luput dari upaya-upaya merealisasikan isu penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden.

“Dinamika menuju pelaksanaan pemilu telah diwarnai oleh kekuatan yang muncul untuk mengingkari konstitusi melalui upaya wacana penundaan pemilu, wacana tiga periode jabatan Presiden,” ujar Nurlia Dian Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).


Sosok yang kerap disapa Mita ini mengatakan, bentuk dari upaya penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden harus dilawan. Alasannya, bertentangan dengan dasar hukum ketatanegaraan yang ada.

“Karena wacana tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi atau UUD 1945 untuk tetap melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil),” urai Mita.

“Dan itu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagaimana diatur pada Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945, dan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 (dua) periode di Pasal 7 UUD 1945,” sambungnya memaparkan.

Mita mendorong Komisi Pemilihan  Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mawas diri terhadap upaya pengingkaran amanat konstitusi tersebut.

“Setahun jelang pemilu penting untuk diperingati dan didorong agar pelaksanaan pemilu dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pemilu dan stakeholders dengan waktu yang sudah relatif singkat ini,” demikian Mita menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya