Berita

Kuat Ma'ruf sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Divonis Lebih Berat, Hakim Ungkap Kuat Ma'ruf Posisikan Diri Tidak Tahu Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan atau vonisnya lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menilai bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi diri terdakwa Kuat yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).

Dijelaskan Majelis Hakim, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Atas perilaku Kuat Ma'ruf itu, dampaknya menyulitkan jalannya persidangan.


"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menilai, Kuat Ma'ruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Majelis Hakim.

Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, Majelis Hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya