Berita

Kuat Ma'ruf sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Divonis Lebih Berat, Hakim Ungkap Kuat Ma'ruf Posisikan Diri Tidak Tahu Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan atau vonisnya lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menilai bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi diri terdakwa Kuat yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).

Dijelaskan Majelis Hakim, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Atas perilaku Kuat Ma'ruf itu, dampaknya menyulitkan jalannya persidangan.


"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menilai, Kuat Ma'ruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Majelis Hakim.

Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, Majelis Hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya