Berita

Kuat Ma'ruf sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Divonis Lebih Berat, Hakim Ungkap Kuat Ma'ruf Posisikan Diri Tidak Tahu Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan atau vonisnya lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menilai bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi diri terdakwa Kuat yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).

Dijelaskan Majelis Hakim, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Atas perilaku Kuat Ma'ruf itu, dampaknya menyulitkan jalannya persidangan.


"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menilai, Kuat Ma'ruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Majelis Hakim.

Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, Majelis Hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya