Berita

Kuat Ma'ruf sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Divonis Lebih Berat, Hakim Ungkap Kuat Ma'ruf Posisikan Diri Tidak Tahu Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan atau vonisnya lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menilai bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi diri terdakwa Kuat yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).

Dijelaskan Majelis Hakim, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Atas perilaku Kuat Ma'ruf itu, dampaknya menyulitkan jalannya persidangan.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menilai, Kuat Ma'ruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Majelis Hakim.

Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, Majelis Hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya