Berita

Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti membunuh Brigadir J/Repro

Politik

Arsul Sani Jelaskan Vonis Mati Ferdy Sambo Versi KUHP Lama Atau Baru

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani  menjelaskan ia menghormati putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Kata Arsul, di sisi lain Sambo juga punya hak hukum untuk banding dan harus dihormati oleh semua pihak.


"Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu," kata kepada kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).

Hanya saja, kata Arsul, jika dalam perjalanannya Ferdy Sambo menggunakan hak hukumnya mulai dari banding hingga kasasi bahkan grasi karena memakan waktu yang cukup lama dan akhirnya berlaku KUHP baru versi revisi.

Di mana terdapat ketentuan bahwa terpidana mati bisa menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan pemidanaan 10 tahun.

“Nah, proses itu (banding hingga grasi) bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Politikus PPP ini menyebutkan jika Ferdy Sambo tetap divonis mati sampai KUHP baru berlaku, maka ketentuan lain akan berlaku.

“Yakni di mana seorang terpidana mati akan berubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melewati masa pemidanaan di lapas selama 10 tahun. Jadi meski pada akhirnya FS tetap divonis mati, maka terbuka kemungkinan nanti pidananya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya