Berita

Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti membunuh Brigadir J/Repro

Politik

Arsul Sani Jelaskan Vonis Mati Ferdy Sambo Versi KUHP Lama Atau Baru

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani  menjelaskan ia menghormati putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Kata Arsul, di sisi lain Sambo juga punya hak hukum untuk banding dan harus dihormati oleh semua pihak.

"Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu," kata kepada kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).

Hanya saja, kata Arsul, jika dalam perjalanannya Ferdy Sambo menggunakan hak hukumnya mulai dari banding hingga kasasi bahkan grasi karena memakan waktu yang cukup lama dan akhirnya berlaku KUHP baru versi revisi.

Di mana terdapat ketentuan bahwa terpidana mati bisa menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan pemidanaan 10 tahun.

“Nah, proses itu (banding hingga grasi) bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Politikus PPP ini menyebutkan jika Ferdy Sambo tetap divonis mati sampai KUHP baru berlaku, maka ketentuan lain akan berlaku.

“Yakni di mana seorang terpidana mati akan berubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melewati masa pemidanaan di lapas selama 10 tahun. Jadi meski pada akhirnya FS tetap divonis mati, maka terbuka kemungkinan nanti pidananya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya