Berita

Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti membunuh Brigadir J/Repro

Politik

Arsul Sani Jelaskan Vonis Mati Ferdy Sambo Versi KUHP Lama Atau Baru

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani  menjelaskan ia menghormati putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Kata Arsul, di sisi lain Sambo juga punya hak hukum untuk banding dan harus dihormati oleh semua pihak.


"Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu," kata kepada kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).

Hanya saja, kata Arsul, jika dalam perjalanannya Ferdy Sambo menggunakan hak hukumnya mulai dari banding hingga kasasi bahkan grasi karena memakan waktu yang cukup lama dan akhirnya berlaku KUHP baru versi revisi.

Di mana terdapat ketentuan bahwa terpidana mati bisa menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan pemidanaan 10 tahun.

“Nah, proses itu (banding hingga grasi) bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Politikus PPP ini menyebutkan jika Ferdy Sambo tetap divonis mati sampai KUHP baru berlaku, maka ketentuan lain akan berlaku.

“Yakni di mana seorang terpidana mati akan berubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melewati masa pemidanaan di lapas selama 10 tahun. Jadi meski pada akhirnya FS tetap divonis mati, maka terbuka kemungkinan nanti pidananya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya