Berita

Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti membunuh Brigadir J/Repro

Politik

Arsul Sani Jelaskan Vonis Mati Ferdy Sambo Versi KUHP Lama Atau Baru

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani  menjelaskan ia menghormati putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Kata Arsul, di sisi lain Sambo juga punya hak hukum untuk banding dan harus dihormati oleh semua pihak.


"Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu," kata kepada kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).

Hanya saja, kata Arsul, jika dalam perjalanannya Ferdy Sambo menggunakan hak hukumnya mulai dari banding hingga kasasi bahkan grasi karena memakan waktu yang cukup lama dan akhirnya berlaku KUHP baru versi revisi.

Di mana terdapat ketentuan bahwa terpidana mati bisa menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan pemidanaan 10 tahun.

“Nah, proses itu (banding hingga grasi) bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Politikus PPP ini menyebutkan jika Ferdy Sambo tetap divonis mati sampai KUHP baru berlaku, maka ketentuan lain akan berlaku.

“Yakni di mana seorang terpidana mati akan berubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melewati masa pemidanaan di lapas selama 10 tahun. Jadi meski pada akhirnya FS tetap divonis mati, maka terbuka kemungkinan nanti pidananya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya