Berita

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf/Net

Hukum

Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Bukti Keterlibatan Kuat Ma'ruf Rencanakan Bunuh Brigadir J

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim pun beberkan bukti keterlibatan Kuat dalam turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti-bukti itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dari unsur-unsur dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta persidangan.

Majelis Hakim mengungkapkan, keterlibatan terdakwa Kuat dimulai saat kejadian di Magelang. Di mana, Kuat mengancam korban Brigadir J dengan pisau dapur. Bahkan, pisau dapur tersebut turut dibawa Kuat hingga ke Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

"Hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR, sampai di Duren Tiga tanpa dikomando setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih," ujar Majelis Hakim.

"Menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar (padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir). Menutup akses jalan ke luar di depan, supaya korban Yosua Hutabarat terisolasi dan tidak bisa melarikan diri,"

Selain itu kata Majelis Hakim, bukti-bukti keterlibatan terdakwa Kuat adalah naik ke lantai dua menutup pintu balkon, padahal pada saat itu matahari masih terang. Bahkan, Kuat ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua bersama dengan Ricky Rizal di belakang Sambo dan Richard Eliezer.

"Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta ke arah bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital hidup seseorang, mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khusus sebagai maksud untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," kata Majelis Hakim.

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, tindakan Ricky Rizal, terdakwa Kuat, Richard Eliezer, Sambo, dan Putri Candrawathi merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain menghilangkan nyawa korban Brigadir J.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka seluruh tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya