Berita

Pakar hukum pidana, Dr Azwar Agus/Ist

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Sesuai Dakwaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dinilai sudah sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan.

Disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut harus dihormati semua pihak.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tentunya ini adalah keputusan yang harus dihormati semua pihak, karena dalam vonis tersebut majelis hakim telah menjatuhkan (vonis) sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana," jelas Azwar, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (13/2).

Selain itu, vonis yang telah dijatuhkan hakim itu karena tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo itu sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

“Unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang meringankan, semua pihak harus menghormati itu," tambahnya.

Ketika disinggung vonis tersebut sudah sesuai dengan aspek keadilan masyarakat, Azwar mengatakan, hal itu relatif. Menurutnya, pembuktian karena dikuatkan opini publik tidak dikenal dalam hukum pidana.

Ditegaskan Azwar, putusan tetap didasarkan pembuktian dalam sidang pengadilan.

Azwar juga mengingatkan, ada atau tidak adanya dukungan opini publik sesungguhnya tidak menentukan putusan hakim. Karena yang paling menentukan dalam vonis Sambo ini adalah pertimbangan hakim berdasarkan keyakinan.

Dia menerangkan, hakim akan menyimpulkan dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, serta apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum. Semuanya digabung menjadi satu dan dia akan menjadi konstruksi berpikir hakim untuk memutuskan.

"Mungkin bagi keluarga korban sudah memenuhi unsur keadilan, tapi kalau berdasarkan aspek keadilan masyarakat saya rasa itu relatif. Yang jelas, putusan ini harus dihormati semua pihak," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya