Berita

Pakar hukum pidana, Dr Azwar Agus/Ist

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Sesuai Dakwaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dinilai sudah sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan.

Disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut harus dihormati semua pihak.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Tentunya ini adalah keputusan yang harus dihormati semua pihak, karena dalam vonis tersebut majelis hakim telah menjatuhkan (vonis) sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana," jelas Azwar, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (13/2).

Selain itu, vonis yang telah dijatuhkan hakim itu karena tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo itu sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

“Unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang meringankan, semua pihak harus menghormati itu," tambahnya.

Ketika disinggung vonis tersebut sudah sesuai dengan aspek keadilan masyarakat, Azwar mengatakan, hal itu relatif. Menurutnya, pembuktian karena dikuatkan opini publik tidak dikenal dalam hukum pidana.

Ditegaskan Azwar, putusan tetap didasarkan pembuktian dalam sidang pengadilan.

Azwar juga mengingatkan, ada atau tidak adanya dukungan opini publik sesungguhnya tidak menentukan putusan hakim. Karena yang paling menentukan dalam vonis Sambo ini adalah pertimbangan hakim berdasarkan keyakinan.

Dia menerangkan, hakim akan menyimpulkan dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, serta apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum. Semuanya digabung menjadi satu dan dia akan menjadi konstruksi berpikir hakim untuk memutuskan.

"Mungkin bagi keluarga korban sudah memenuhi unsur keadilan, tapi kalau berdasarkan aspek keadilan masyarakat saya rasa itu relatif. Yang jelas, putusan ini harus dihormati semua pihak," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya