Berita

Pakar hukum pidana, Dr Azwar Agus/Ist

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Sesuai Dakwaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dinilai sudah sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan.

Disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut harus dihormati semua pihak.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Tentunya ini adalah keputusan yang harus dihormati semua pihak, karena dalam vonis tersebut majelis hakim telah menjatuhkan (vonis) sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana," jelas Azwar, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (13/2).

Selain itu, vonis yang telah dijatuhkan hakim itu karena tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo itu sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

“Unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang meringankan, semua pihak harus menghormati itu," tambahnya.

Ketika disinggung vonis tersebut sudah sesuai dengan aspek keadilan masyarakat, Azwar mengatakan, hal itu relatif. Menurutnya, pembuktian karena dikuatkan opini publik tidak dikenal dalam hukum pidana.

Ditegaskan Azwar, putusan tetap didasarkan pembuktian dalam sidang pengadilan.

Azwar juga mengingatkan, ada atau tidak adanya dukungan opini publik sesungguhnya tidak menentukan putusan hakim. Karena yang paling menentukan dalam vonis Sambo ini adalah pertimbangan hakim berdasarkan keyakinan.

Dia menerangkan, hakim akan menyimpulkan dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, serta apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum. Semuanya digabung menjadi satu dan dia akan menjadi konstruksi berpikir hakim untuk memutuskan.

"Mungkin bagi keluarga korban sudah memenuhi unsur keadilan, tapi kalau berdasarkan aspek keadilan masyarakat saya rasa itu relatif. Yang jelas, putusan ini harus dihormati semua pihak," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya