Berita

Pakar hukum pidana, Dr Azwar Agus/Ist

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Sesuai Dakwaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dinilai sudah sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan.

Disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut harus dihormati semua pihak.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tentunya ini adalah keputusan yang harus dihormati semua pihak, karena dalam vonis tersebut majelis hakim telah menjatuhkan (vonis) sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana," jelas Azwar, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (13/2).

Selain itu, vonis yang telah dijatuhkan hakim itu karena tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo itu sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

“Unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang meringankan, semua pihak harus menghormati itu," tambahnya.

Ketika disinggung vonis tersebut sudah sesuai dengan aspek keadilan masyarakat, Azwar mengatakan, hal itu relatif. Menurutnya, pembuktian karena dikuatkan opini publik tidak dikenal dalam hukum pidana.

Ditegaskan Azwar, putusan tetap didasarkan pembuktian dalam sidang pengadilan.

Azwar juga mengingatkan, ada atau tidak adanya dukungan opini publik sesungguhnya tidak menentukan putusan hakim. Karena yang paling menentukan dalam vonis Sambo ini adalah pertimbangan hakim berdasarkan keyakinan.

Dia menerangkan, hakim akan menyimpulkan dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, serta apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum. Semuanya digabung menjadi satu dan dia akan menjadi konstruksi berpikir hakim untuk memutuskan.

"Mungkin bagi keluarga korban sudah memenuhi unsur keadilan, tapi kalau berdasarkan aspek keadilan masyarakat saya rasa itu relatif. Yang jelas, putusan ini harus dihormati semua pihak," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya