Berita

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Net

Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku tidak menemukan hal-hal yang meringankan putusan atau vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Putri selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim, Senin malam (13/2).


Sebelumnya menyampaikan putusan itu, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi diri terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Putri, kata Majelis Hakim, mencoreng nama baik organisasi para istri Polisi Bhayangkari; terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Kemudian, terdakwa Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban; serta perbuatan terdakwa Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya