Berita

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Net

Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku tidak menemukan hal-hal yang meringankan putusan atau vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Putri selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim, Senin malam (13/2).

Sebelumnya menyampaikan putusan itu, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi diri terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Putri, kata Majelis Hakim, mencoreng nama baik organisasi para istri Polisi Bhayangkari; terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Kemudian, terdakwa Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban; serta perbuatan terdakwa Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

98,52 Persen Jemaah Gelombang I Belum Pernah Berhaji

Senin, 27 Mei 2024 | 02:02

Tak Diatur UU, Pengamanan TNI di Kejagung Dipertanyakan

Senin, 27 Mei 2024 | 01:23

TNI/Polri Kekuatan Utama Sishankamrata

Senin, 27 Mei 2024 | 01:06

15 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Senin, 27 Mei 2024 | 01:00

UU TNI dan Polri Wajib Direvisi

Senin, 27 Mei 2024 | 00:29

Nurcholish Madjid Dianugerahi Lifetime Achievement Ikaluin Award 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 00:10

Kemenhub Perintahkan Garuda Indonesia Perbaiki Layanan

Senin, 27 Mei 2024 | 00:00

Awas, Bromat Berlebih pada Air Mineral Bahayakan Kesehatan

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:15

Mertua Menpora Dito Ariotedjo Diultimatum Kooperatif

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:13

Forum Bersama Jakarta akan Deklarasikan Anies Cagub

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:02

Selengkapnya