Berita

Ferdy Sambo saat menjalani persidangan/Net

Hukum

Vonis Ferdy Sambo Bukti Keberhasilan Kolaborasi Penegak Hukum

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai apresiasi anggota DPR dari lintas fraksi.

Mereka menyatakan bahwa vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan menjadi bukti bahwa mereka dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).


Menurut dia, vonis mati terhadap Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus secara objektif.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurut pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPR RI itu, vonis mati terhadap Sambo selain memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat dibuktikan di Pengadilan.

“Yakni pembunuhan berencana vide pasal 340 KUHP,” ujar Arsul.

Namun Arsul meminta agar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal, pasalnya Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk  melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut.

“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak hukum untuk ajukan banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/2).



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya