Berita

Ferdy Sambo saat menjalani persidangan/Net

Hukum

Vonis Ferdy Sambo Bukti Keberhasilan Kolaborasi Penegak Hukum

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai apresiasi anggota DPR dari lintas fraksi.

Mereka menyatakan bahwa vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan menjadi bukti bahwa mereka dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).


Menurut dia, vonis mati terhadap Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus secara objektif.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurut pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPR RI itu, vonis mati terhadap Sambo selain memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat dibuktikan di Pengadilan.

“Yakni pembunuhan berencana vide pasal 340 KUHP,” ujar Arsul.

Namun Arsul meminta agar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal, pasalnya Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk  melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut.

“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak hukum untuk ajukan banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/2).



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya