Berita

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Hakim Nyatakan Putri Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim saat menyampaikan unsur-unsur pertimbangan dalam surat putusan atau vonis untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri seolah-olah tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah Saguling. Padahal, terjadi suara teriakan suaminya, Sambo maupun suara tembakan yang sangat keras.


"Sebaliknya terdakwa tidak berusaha ingin tahu apa yang terjadi setelah adanya suara tembakan justru menunjukkan peran terdakwa berkaitan dirampasnya nyawa korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Selain itu kata Majelis Hakim, sesaat nyawa Brigadir J dirampas, para saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer diberikan masing-masing handphone iPhone 14 dan uang oleh Sambo dan terdakwa Putri.

"Serta adanya pemberian dari Ferdy Sambo dan terdakwa di lantai dua rumah Saguling 10 Juli 2022, masing-masing satu buah iPhone 14 kepada saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan saksi Ricky Rizal, serta pemberian uang masing-masing Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, serta Rp 1 miliar kepada saksi Richard Eliezer meskipun uang tersebut kemudian tidak jadi diberikan, dan akan diberikan setelah satu bulan perkara selesai," kata Hakim.

Hal tersebut menurut Majelis Hakim, justru mempertegas adanya kaitan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Sambo dan terdakwa Putri dengan dirampasnya nyawa korban Brigadir J.

"Sehingga jelas tindakan para saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta terdakwa merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain seperti suatu sistem sesuai perannya masing-masing tanpa peran salah satu saksi, baik Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, terdakwa maupun Ferdy Sambo, maka tidak mungkin korban Yosua meninggal dunia," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian kata Majelis Hakim, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Putri adalah orang yang turut serta melakukan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Sehingga, seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menimbang bahwa, telah Terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," pungkas Majelis Hakim.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya