Berita

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana/Net

Hukum

Hakim Beberkan Bukti Ferdy Sambo Tembak Mati Yosua Hutabarat

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengungkapkan fakta persidangan yang membuktikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.

Majelis Hakim mengatakan, dalam perkara ini, telah dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17 dan satu buah Glock 9 mm warta hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

"Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan serial number 135 dan dalam magazine satu di antaranya lima butir peluru tajam merek luger 9 mm," ujar Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan unsur-unsur dalam surat putusan terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Berdasarkan barang bukti dan keterangan ahli, serta keterangan saksi Richard Eliezer, dapat disimpulkan tiga fakta. Yaitu, terdakwa Sambo pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa senjata api di pinggang kanannya, dan terdakwa Sambo memiliki sepucuk senjata api jenis Glock 17 Austria dengan seri nomor 135; serta dalam magazine Glock 17, saksi Richard yang digunakan menembak korban Brigadir J menyisakan 12 butir peluru.

"Dan peluru merk luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," kata Hakim.

Oleh karena itu, berdasarkan keterangan Sambo, saksi, ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Majelis Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," pungkas Hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.



 



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya