Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/Net

Hukum

Inilah 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Dijatuhi Vonis Mati

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim pun tidak menemukan hal-hal yang meringankan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Senin sore (13/2).

Sebelum menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi diri terdakwa Sambo. Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Sambo ini sebanyak tujuh poin.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatan terdakwa Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatan terdakwa Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Lalu, perbuatan terdakwa Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat; dan terdakwa Sambo berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya