Berita

Pengemudi Fortuner saat melakukan kekerasan terhadap pengemudi mobil Brio berwarna kuning/Repro

Hukum

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Keributan Pengemudi Fortuner di Senopati

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi kasus dugaan kekerasan yang dilakukan GR (24) terhadap pengemudi minibus berwarna kuning jenis Brio dengn nomor polisi B 1175 WZY.

Pelaku yang juga pengemudi Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi B 2276 SJD itu menabrak kendaraan milik Ari Widianto di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (12/2).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa kronologi awal versi korban (AW) saat mobil GR melaju melawan arah hingga berhadap-hadapan.


AW yang melihat kendaraan Fortuner hitam yang mengarah ke arahnya memberikan tanda lampu kejut (dim) sebanyak empat kali. Tujuannya, agar kendaraan menghindar dan mengambil jalur di kiri jalan.

Namun, kendaraan GR justru menabrak kendaraan AW saat hendak mengambil jalur kiri. Dari sinilah keributan bermula.

"Saat mengenai mobil korban, terlapor memaki maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban, kemudian terlapor membalikkan mobilnya mengejar korban kemudian menghalangi mobil korban," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Senin (13/2).

Keributan tidak berhenti  di situ, GR kemudian turun mengetok kaca mobil korban meminta korban keluar. AW pun tidak mengindahkan permintaan GR.

"Selanjutnya terlapor mengambil pertama ini ya sebuah benda replika (menyerupai senjata api), ini kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratories, ini terbuat dari plastik, kemudian terlapor merusak mobil korban dengan alat ini (pedang) kemudian merusak kembali mobil korban dan pergi meninggalkan korban," kata Ade Ary.

Korban yang saat itu sedang bekerja sebagai pengemudi taksi online langsung melapor ke kantor polisi terdekat dan langsung membuat laporan polisi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya