Berita

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo saat digiring masuk ruang sidang/RMOL

Hukum

Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama Jalani Sidang Vonis di PN Jaksel

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan giliran pertama sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ferdy Sambo tampil dengan mengenakan kemeja warna putih dan menggunakan rompi tahanan. Dia dikawal ketat oleh Brimob saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.53 WIB.

Saat berita ini diturunkan, sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Sambo sudah dimulai dan sedang berlangsung.


Sambo sendiri telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga merasa tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

Perbuatan Sambo juga dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan tersebut kini menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sambo juga dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Terdakwa Sambo dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama. Hal ini melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya