Berita

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo saat digiring masuk ruang sidang/RMOL

Hukum

Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama Jalani Sidang Vonis di PN Jaksel

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan giliran pertama sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ferdy Sambo tampil dengan mengenakan kemeja warna putih dan menggunakan rompi tahanan. Dia dikawal ketat oleh Brimob saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.53 WIB.

Saat berita ini diturunkan, sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Sambo sudah dimulai dan sedang berlangsung.


Sambo sendiri telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga merasa tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

Perbuatan Sambo juga dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan tersebut kini menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sambo juga dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Terdakwa Sambo dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama. Hal ini melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya