Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Anwar Usman Buat Aturan Baru, Hakim Konstitusi Bisa Dipecat jika Ditemukan Pelanggaran

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi ditandatangani oleh Ketua  MK, Anwar Usman baru-baru ini. Ternyata, isinya memuat tentang peran dan fungsi badan etik di lembaga yudikatif ini.

Anwar menerbitkan Peraturan MK 1/2023 tentang MKMK yang bisa memproses hukum etik Hakim Konstitusi melalui sejumlah elemen, salah satunya adalah temuan beberapa pihak.

Dałam Pasal 1 ayat 2 Peraturan tentang MKMK yang diakses Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (12/2), proses hukum bisa dilakukan jika ada temuan yang diperoleh melalui pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik, dan atau dari masyarakat luas.

Selain itu, MKMK juga dapat memproses Hakim Konstitusi yang diduga melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK mangenai dugan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, sebagaimana ditulis dalam Pasal 1 ayat (14) Peraturan tenten MKMK ini.


Pada prosesnya, beleid ini juga memberikan kewenangan kepada MKMK untuk menjatuhi sanksi jika ada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar usai dilakukan proses persidangan.

“Dalam hal menjatuhi sanksi, Majelis Kehormatan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 40 Peraturan tentang MKMK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya