Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Anwar Usman Buat Aturan Baru, Hakim Konstitusi Bisa Dipecat jika Ditemukan Pelanggaran

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi ditandatangani oleh Ketua  MK, Anwar Usman baru-baru ini. Ternyata, isinya memuat tentang peran dan fungsi badan etik di lembaga yudikatif ini.

Anwar menerbitkan Peraturan MK 1/2023 tentang MKMK yang bisa memproses hukum etik Hakim Konstitusi melalui sejumlah elemen, salah satunya adalah temuan beberapa pihak.

Dałam Pasal 1 ayat 2 Peraturan tentang MKMK yang diakses Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (12/2), proses hukum bisa dilakukan jika ada temuan yang diperoleh melalui pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik, dan atau dari masyarakat luas.

Selain itu, MKMK juga dapat memproses Hakim Konstitusi yang diduga melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK mangenai dugan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, sebagaimana ditulis dalam Pasal 1 ayat (14) Peraturan tenten MKMK ini.


Pada prosesnya, beleid ini juga memberikan kewenangan kepada MKMK untuk menjatuhi sanksi jika ada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar usai dilakukan proses persidangan.

“Dalam hal menjatuhi sanksi, Majelis Kehormatan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 40 Peraturan tentang MKMK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya