Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Anwar Usman Buat Aturan Baru, Hakim Konstitusi Bisa Dipecat jika Ditemukan Pelanggaran

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi ditandatangani oleh Ketua  MK, Anwar Usman baru-baru ini. Ternyata, isinya memuat tentang peran dan fungsi badan etik di lembaga yudikatif ini.

Anwar menerbitkan Peraturan MK 1/2023 tentang MKMK yang bisa memproses hukum etik Hakim Konstitusi melalui sejumlah elemen, salah satunya adalah temuan beberapa pihak.

Dałam Pasal 1 ayat 2 Peraturan tentang MKMK yang diakses Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (12/2), proses hukum bisa dilakukan jika ada temuan yang diperoleh melalui pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik, dan atau dari masyarakat luas.

Selain itu, MKMK juga dapat memproses Hakim Konstitusi yang diduga melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK mangenai dugan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, sebagaimana ditulis dalam Pasal 1 ayat (14) Peraturan tenten MKMK ini.


Pada prosesnya, beleid ini juga memberikan kewenangan kepada MKMK untuk menjatuhi sanksi jika ada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar usai dilakukan proses persidangan.

“Dalam hal menjatuhi sanksi, Majelis Kehormatan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 40 Peraturan tentang MKMK.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya