Berita

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/Ist

Nusantara

Alasan Wali Kota Eri Tak Berani Pecat Dua ASN Pemkot Surabaya Terlibat Pungli

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi belum berani memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Alasan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan.

Dengan begitu, dapat dipastikan proses pemecatan kedua ASN tersebut bakal lama sebab saat ini proses pemeriksaan kedua ASN di Kejari Surabaya tersebut masih tahap awal.


"Hukuman terberat, kalau terbukti dan pidana jalan, maka ada hukuman, apapun itu PNS, ketika kena hukuman penjara dia harus dikeluarkan," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (11/2).

Eri hanya menyebut, saat ini ada hukuman yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya terhadap ASN di Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri.

ASN yang diketahui bernama Illiyas sempat viral dengan meminta uang Rp30 juta untuk kepengurusan surat tanah, kini sudah diturunkan jabatannya dari yang sebelumnya kasi menjadi staf.

"Sudah diturunkan (jadi) staf, yang Bangkingan diturunkan jabatan atau turun eselonnya, terus proses hukumnya berjalan," jelasnya.

Sementara, ASN yang terlibat pungli karena menjanjikan masuk menjadi tenaga kontrak, tidak diturunkan dari jabatannya. Sebab, ASN tersebut merupakan seorang staf.

"Dia itu (ASN yang terlibat pungli outsorching). Kalau lainnya mau diapain lagi, Dia itu staf," tegasnya.

Diketahui, dua orang ASN Pemkot Surabaya terlibat pungli. Satu ASN menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan meminta uang Rp30 juta untuk pengurusan sertifikat tanah dan satu lagi pungli tenaga outsorsing atau tenaga kontrak.

Keduanya kini sedang proses pemeriksaan di Kejari Surabaya. Untuk ASN Bangkingan ditangani bidang Pidsus sedangkan ASN pungli tenaga outsorsing ditangani bidang Intelijen.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya